KEDIRI – Polresta Kediri menetetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencurian relief makam kuno tionghoa, di kawasan pegunungan Klotok, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Jumat, 23 Oktober 2020.
Empat orang tersebut masing-masing adalah IS adalah warga desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, TH dan AC warga Kabupaten Jombang, serta K warga Desa Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban dengan inisial V (23), yang mengaku kehilangan 15 relief makam keluarganya, Jumat 23 Oktober 2020,” jelas Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana saat gelaran Press rilis di Mapolresta Kediri, Selasa, 27 Oktober 2020.
Setelah adanya laporan, Tim Polresta Kediri segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 tersangka bersama barang bukti pada, Sabtu 24 Oktober 2020. Keempat tersangka diamankan bersama barang bukti 15 relief dari makam. “Keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat mencuri barang yang dikatakan sebagai barang pesanan,” katanya.
Miko juga menyebut, aksi yang dilakukan keempatnya bukan kali pertama dilakukan, sebelumnya keempatnya juga melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.
“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah melakukannya tiga kali pertama dan kedua yang mereka ambil berupa 10 relief dan 2 patung singa,” terang AKBP Miko.
Miko juga menjelaskan, barang bukti lain yang juga diamankan adalah satu buah truk yang diduga dipakai untuk mengangkut relief hasil curian. Sedangkan dua patung singa yang dicuri, diakui para tersangka telah berhasil dijual di luar Kota Kediri dengan harga RP 400 ribu. “Jadi total 25 relief yang kami amankan saat ini,” ucap Kapolresta.
Miko menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan mencari tahu apakah relief yang dicuri termasuk cagar budaya atau bukan. Selain itu anggota kepolisian akan mencari keberadaan salah satu tersangka dengan inisial SR yang saat ini masih buron.
“Tentunya kami akan lakukan penindakan lebih lanjut dengan keterangan saksi ahli. Keempat tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Miko.
Penulis : Novira Kharisma
Editor : Karebet