• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Kediri Tangkap 9 Preman Pemalak Sopir Truk

ditulis oleh redaksi
16/06/2021
Durasi baca: 2 menit
508 39
0
Polres Kediri Tangkap 9 Preman Pemalak Sopir Truk

Anggota Polres Kediri menangkap 9 preman pemalak sopir truk. Foto:Bacaini/Micko

Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri meringkus 9 preman pemalak sopir truk. Aksi ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri melalui Kapolda Jawa Timur untuk memberantas pelaku pungutan liar di seluruh daerah.

Sembilan preman pelaku pemalakan terhadap sopir truk ini diamankan dari beberapa tempat. Tujuh preman ditangkap di wilayah Kecamatan Kepung, sedangkan dua lainnya dirungkus di Kecamatan Plosoklaten.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizika Atmadha mengatakan para preman ini rata-rata menarik uang dari para sopir truk senilai Rp 5 – 20 ribu per orang. Hal ini membuat para sopir resah karena tak bisa menolak permintaan mereka.

“Mereka kami tangkap saat sedang meminta uang kepada sopir truk,” kata Rizika kepada media, Rabu 16 Juni 2021.

Polisi menjerat mereka dengan pasal 49 ayat 1 Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, juncto pasal 17 ayat 1 Perda Jatim dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Munculnya Premanisme

Preman merupakan istilah untuk menyebut individu yang melakukan perampokan atau pemerasan. Bhakti Eko Nugroho, pengajar Departemen Kriminilogi Universitas Indonesia dalam tulisannya yang dimuat kompas.com (baca: Apa Yang Membuat Seseorang Menjadi Preman) menyebut, terminologi preman pada awalnya cenderung bias kelas. Karena hanya digunakan dalam melabel perbuatan bramacorah (penjahat berulang) kelas bawah atau maling-maling kecil yang biasa melakukan aksi kejahatannya di jalanan.

Bhakti mengatakan motivasi seseorang untuk bergabung dalam kelompok preman umumnya didasari dengan pertimbangan rasional. Tujuan utamanya adalah pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Penanganan premanisme ini, menurut Bhakti, tak bisa difahami setengah-setengah. Sebab kekeliruan dalam melihat akar persoalan premanisme akan menimbulkan bencana yang lebih besar dibanding premanisme itu sendiri.

Pemerintah Indonesia di masa lalu diduga pernah menerapkan kebijakan yang keliru dalam mengatasi premanisme. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada 2012 merilis laporan atas insiden penembakan misterius (Petrus) yang dilakukan institusi keamanan terhadap orang-orang dengan ciri-ciri preman.

Jumlah korban meninggal akibat penembakan yang berlangsung pada rentang waktu 1982-1985 adalah 167 orang. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Namun negara tidak boleh pula merespons premanisme dengan cara-cara preman. (HTW)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: polresta kediripreman
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Fenomena Anak SMK Lebih Aktif dalam Aksi Demonstrasi dibanding Siswa SMA

Fenomena Anak SMK Lebih Aktif dalam Aksi Demonstrasi dibanding Siswa SMA

Perayaan bulan hantu imlek etnis tionghoa

Bulan Hantu Imlek: Waktunya Arwah Leluhur Turun ke Dunia

Siswa SMAN 1 Trenggalek berunjuk rasa soal dana komite

Siswa Curiga Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek Dikorupsi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2591 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15517 shares
    Share 6207 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112