• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali

ditulis oleh Editor
19/06/2025
Durasi baca: 2 menit
529 5
0
Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali

Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur menggerebek satu unit mobil pikap yang tengah mengangkut ribuan botol minuman keras jenis arak Bali.

Pikap nopol W 8935 PF diketahui baru saja melakukan perjalanan dari Pulau Bali.

Saat diamankan mobil sedang parkir di halaman rumah ZAP (21) warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan penggerebekan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kita langsung terjunkan tim dan mengamankan satu mobil pikap beserta isinya,” ujar Bowo Tri Kuncoro dalam jumpa pers Kamis petang (19/6/2025).

Miras jenis arak terungkap berasal dari Bali. Dari rumah ZAP petugas menyita 1300 botol kemasan 600 ml.

Petugas mengamankan dua orang, yakni ES (48), warga Desa Plemahan Kabupaten Kediri dan RKM (20) warga Pogalan Trenggalek.

Keduanya yang mengirim (kurir) arak dari Bali. Mereka berencana mendistribusikan kepada para pemesan di sejumlah kota di Jawa Timur.

Sementara ZAP, pemilik rumah berperan sebagai penjual langsung. ES dan RKM diketahui hanya sebagai orang suruhan.

“ZAP berperan sebagai penjual. Sementara ES dan RKM bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” terang Bowo. 

Distribusi arak Bali ini tergolong rapi karena memakai jasa ekspedisi, dikemas dalam kardus layaknya barang legal.

Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Mereka tercancam denda Rp 20 juta atau menjalani hukuman penjara 3 bulan.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arak BalijombangpikapPolres Jombangribuan botol
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kampanye keselamatan perjalanan KA Daop 7 Madiun di Blitar

Upaya Daop 7 Madiun Jaga Keselamatan Perjalanan KA di Blitar

Hadir di Pengajian Gus Iqdam, DJ Panda Jadi “Rebutan” Jamaah

Hadir di Pengajian Gus Iqdam, DJ Panda Jadi “Rebutan” Jamaah

Pemasangan bendera PDIP di Trenggalek lebih tinggi dari merah putih

Viral Bendera PDIP di Trenggalek Berkibar Lebih Tinggi dari Merah Putih

  • Pemasangan bendera PDIP di Trenggalek lebih tinggi dari merah putih

    Viral Bendera PDIP di Trenggalek Berkibar Lebih Tinggi dari Merah Putih

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15483 shares
    Share 6193 Tweet 3871
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16602 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10867 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112