Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur menggerebek satu unit mobil pikap yang tengah mengangkut ribuan botol minuman keras jenis arak Bali.
Pikap nopol W 8935 PF diketahui baru saja melakukan perjalanan dari Pulau Bali.
Saat diamankan mobil sedang parkir di halaman rumah ZAP (21) warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan penggerebekan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Kita langsung terjunkan tim dan mengamankan satu mobil pikap beserta isinya,” ujar Bowo Tri Kuncoro dalam jumpa pers Kamis petang (19/6/2025).
Miras jenis arak terungkap berasal dari Bali. Dari rumah ZAP petugas menyita 1300 botol kemasan 600 ml.
Petugas mengamankan dua orang, yakni ES (48), warga Desa Plemahan Kabupaten Kediri dan RKM (20) warga Pogalan Trenggalek.
Keduanya yang mengirim (kurir) arak dari Bali. Mereka berencana mendistribusikan kepada para pemesan di sejumlah kota di Jawa Timur.
Sementara ZAP, pemilik rumah berperan sebagai penjual langsung. ES dan RKM diketahui hanya sebagai orang suruhan.
“ZAP berperan sebagai penjual. Sementara ES dan RKM bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” terang Bowo.
Distribusi arak Bali ini tergolong rapi karena memakai jasa ekspedisi, dikemas dalam kardus layaknya barang legal.
Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Mereka tercancam denda Rp 20 juta atau menjalani hukuman penjara 3 bulan.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif