• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tetapkan Pelajar SMA Jadi Tersangka Kerusuhan

ditulis oleh Redaksi
24/09/2025
Durasi baca: 2 menit
488 37
0
Polisi Tetapkan Pelajar SMA Jadi Tersangka Kerusuhan

Polisi Tetapkan Pelajar SMA Jadi Tersangka Kerusuhan

Bacaini.ID, KEDIRI – Satuan Reskrim Polres Kediri Kota kembali melakukukan penangkapan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan akhir agustus. Pelaku diduga menyebarkan ajakan dan berita kebohongan untuk melakukan aksi kerusuhan.

Dari 51 tersangka yang diamankan oleh Polres Kediri Kota, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang kedapatan telah melakukan ajakan melalui akun media sosial.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, 1 orang berinisial F,  dugaan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024,  sebagaimana perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi dan elektronika,  unsur pasal setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan ,   bohong yang menimbulkan kerusuhan.

“F telah menyebarluaskan atau melakukan ajakan melalui akun media sosial, sehingga, membuat kerusuhan yang terjadi di kota kediri akhir Agustus,” jelasnya

Kasat Reskrim menambahkan Akun-akun media sosial dan flayer, telah dibuat F sejak tahun 2024, Ketika moment akhir Agustus lalu, flayer tersebut dibuat untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan untuk ikut dalam aksi tersebut.

Sementara itu menanggapi penangkapan F, penasehat hukum F, dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo dalam keterangan tertulis menjelaskan,  jika alasan penangkapan pihak kepolisian menyebutkan  F adalah anarko maka tuduhan itu sangat berlebihan, Apalagi F tidak terlibat dalam aksi atau tindakan kerusuhan.

“LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk menilai bahwa proses hukum terhadap F (19), pelajar SMA, telah menyimpang dari aturan hukum acara pidana.”

Penulis             : A.K Jatmiko

Editor              : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kerusuhanmuhammadiyahPolres Kediri Kotasatreskrim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Cuaca Panas, BMKG Ingatkan Resiko Paparan Sinar UV Tinggi

Cuaca Panas, BMKG Ingatkan Resiko Paparan Sinar UV Tinggi

KH Mahrus Ali Lirboyo Kediri

Reaksi Teduh Mbah Mahrus Lirboyo Kediri Saat Dikritik Tajam

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15597 shares
    Share 6239 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    668 shares
    Share 267 Tweet 167

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist