Bacaini.ID, KEDIRI – Satuan Reskrim Polres Kediri Kota kembali melakukukan penangkapan dan menetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan akhir agustus. Pelaku diduga menyebarkan ajakan dan berita kebohongan untuk melakukan aksi kerusuhan.
Dari 51 tersangka yang diamankan oleh Polres Kediri Kota, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota juga mengamankan seorang pelajar berinisial F yang kedapatan telah melakukan ajakan melalui akun media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, 1 orang berinisial F, dugaan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024, sebagaimana perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi dan elektronika, unsur pasal setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan , bohong yang menimbulkan kerusuhan.
“F telah menyebarluaskan atau melakukan ajakan melalui akun media sosial, sehingga, membuat kerusuhan yang terjadi di kota kediri akhir Agustus,” jelasnya
Kasat Reskrim menambahkan Akun-akun media sosial dan flayer, telah dibuat F sejak tahun 2024, Ketika moment akhir Agustus lalu, flayer tersebut dibuat untuk mengajak, memprovokasi, dan menyebarluaskan untuk ikut dalam aksi tersebut.
Sementara itu menanggapi penangkapan F, penasehat hukum F, dari LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk, Anang Hartoyo dalam keterangan tertulis menjelaskan, jika alasan penangkapan pihak kepolisian menyebutkan F adalah anarko maka tuduhan itu sangat berlebihan, Apalagi F tidak terlibat dalam aksi atau tindakan kerusuhan.
“LBH Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Nganjuk menilai bahwa proses hukum terhadap F (19), pelajar SMA, telah menyimpang dari aturan hukum acara pidana.”
Penulis : A.K Jatmiko
Editor : Hari Tri Wasono