• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kericuhan di Kantor Arema FC

ditulis oleh Editor
31/01/2023
Durasi baca: 2 menit
534 5
0
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kericuhan di Kantor Arema FC

Kapolresta Malang Kota menunjukkan tujuh tersangka bersama barang bukti. Foto: Bacaini/A.Ulul

Bacaini.id, MALANG – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan Kantor Arema FC, Minggu, 29 Januari 2023. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari pelaku juga pemantik hingga akhirnya terjadi penyerangan.

Penetapan tersangka pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2023, lima orang dikenakan pasal 170 KUHP tentang pidana perusakan dan pengeroyokan. Mereka adalah AR (24), MF (24), NM (21), AC (24) dan KA (22) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Malang.

Kemudian dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Kaduanya adalah M Feri (37), warga Dampit, Kabupaten Malang yang diketahui menjadi korlap aksi dan Ambon Fanda (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Tujuh tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bendera hitam yang identik dengan kelompok Anarko, tongkat besi, pecahan kaca, 41 batu, 13 bom smoke, tiga flare, dua cat semprot dan satu kantong plastik berisi cat merah.

Polisi juga mengamankan tujuh kantong plastik cat hitam, sarung tangan bernoda darah, selembar kain bernoda darah, tiga pecahan tembok, dua tangan manekin hitam rusak, 12 bendera hitam, 10 flayer dan satu poster.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (Buher) mengungkapkan kejadian bermula dari demo kelompok Aremania. Mereka menuntut klubnya untuk menyatakan sikap atas tragedi Kanjuruhan yang menimbulkan dampak berkepanjangan kepada sepak bola tanah air.

Namun di tengah aksi, sejumlah orang mulai melakukan pelemparan beberapa material seperti bom asap, flare hingga batu ke arah markas Kantor Arema FC. Pihak kepolisian kemudian mendalami insiden yang terjadi pada Minggu petang itu

”Setelah kami dalami, kami menetapkan tujuh orang tersangka yang terbukti melanggar pasal 170 dan 160 KUHP. Lebih lanjut, kami masih mendalami siapa dalang kerusuhan ini karena pada aksi-aksi demo sebelumnya berlangsung damai,” ungkap Kombes Pol Buher pada konferensi pers, di Mako Polres Malang Kota, Selasa, 31 Januari 2023.

Kombes Pol Buher menambahkan potensi bertambahnya jumlah tersangka masih ada. Karena dalam aksi itu juga terdapat motif dan rencana pembagian tugas. ”Semua masih kita dalami,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan total 115 orang paska aksi berujung kericuhan tersebut. Namun setelah didalami, 94 orang diantaranya tidak terbukti terlibat dan sudah dipulangkan.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aremaniakantor arema fcpolresta malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jasad Wanita Muda di Blitar Warga Kediri Kerja di Warung Kopi

Jasad Wanita Muda di Blitar Warga Kediri Kerja di Warung Kopi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Buntut Prestasi KONI Blitar Jeblok, Dana Hibah Dievaluasi

Pelajar SMA di Tulungagung Ditemukan Tewas di Jalan, Usai Pesta Miras?

Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Penemuan Jasad Wanita Bertato Doraemon di Blitar, Warga Kediri?

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15391 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist