Bacaini.ID, KEDIRI – Polres Kediri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka pasca kerusuhan dan penjarahan di komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri dan Gedung DPRD pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka diantaranya masih berusia di bawah umur, satu orang merupakan perempuan, dan empat lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari perusakan kantor pemerintahan, penyerangan terhadap aparat, perusakan rambu lalu lintas, hingga penjarahan barang-barang milik Pemkab Kediri, DPRD, dan Samsat Katang.
“Modusnya ada yang menjarah, membawa senjata tajam, mencuri bendera warga, sampai menyerang anggota Polri yang sedang bertugas,” tegas Bramastyo dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025) sore pukul 15.00 WIB.
Saat ini polisi juga masih mengamankan 26 orang yang diduga keras terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam kerusuhan.
Bramastyo memastikan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Baik dewasa maupun anak-anak akan kami lakukan penahanan. Namun, bagi yang merasa ikut menjarah barang-barang saat aksi kemarin, kami beri kesempatan untuk segera mengembalikan ke Mapolres Kediri. Silakan juga hubungi hotline kami di 085695101452,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, sejumlah barang hasil jarahan berhasil diamankan kembali. Polisi menyebut ada satu wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri, tujuh monitor Lenovo, dua mouse, lima keyboard, satu televisi Samsung, satu layar kecil, tabung gas LPG 12 kilogram, lima unit CPU komputer, tiga printer, sebuah kipas, hingga alat ketapel.
“Sebagian barang-barang sudah kita amankan kembali. Namun, masih ada aset penting dan artefak bersejarah yang belum ditemukan,” kata Bramastyo.
Sebelumnya, pada malam kejadian, polisi berhasil mengamankan 123 orang yang diduga sebagai perusuh. Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren. Bahkan, ada yang masih di bawah umur.
Kerusuhan berlangsung sejak Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB hingga Minggu dini hari pukul 03.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, massa melakukan aksi pembakaran, pengrusakan, hingga penjarahan di berbagai lokasi vital. Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, Samsat Katang, hingga sejumlah kantor Polsek dan pos polisi lalu lintas jadi sasaran amuk massa.
Menurut Bramastyo, aksi brutal ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga massa dari luar daerah. Sejumlah pelaku diketahui datang dari Mojokerto, Blitar, hingga Nganjuk.
“Ini yang sangat disayangkan. Artinya, bukan hanya anak-anak kita di Kediri yang terlibat, tapi juga ada massa luar daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusuhan sudah ada yang memprovokasi,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, hingga dokumen penting yang diduga dijarah. Semua bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses hukum.
Kapolres menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya akan memburu sisa pelaku yang masuk DPO dan memastikan kerusuhan di Kediri tidak terulang kembali.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat luas,” pungkasnya. Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono