• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

ditulis oleh Redaksi
03/09/2025
Durasi baca: 2 menit
489 37
1
Unjuk Rasa di Mapolresta Kediri Rusuh, 4 Mobil Polisi Dirusak

Empat unit mobil polisi dirusak massa dalam aksi unjuk rasa di Mapolresta Kediri. Foto: bacaini/AK Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap seorang yang diduga sebagai provokator dalam aksi massa di Kediri, Sabtu 30 Agustus 2025. Pelaku ditengarai melakukan penghasutan sehingga terjadi kerusuhan di beberapa tempat di Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota  AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pelaku berinisial SA ditangkap pada Selasa malam, 2 September 2025. “Pada tanggal 2 malam telah melakukan penangkapan terhadap Saudara SA atas dugaan pelanggaran pasal 160 KUHP,” kata Cipto kepada wartawan, Rabu, 3 September 2025.

Diketahui Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghasutan yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Menurut Cipto, penangkapan ini berdasarkan pada dua alat bukti yang dikantongi polisi, seperti saksi dan surat. Rencananya polisi juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan penghasutan yang diatur dalam KUHP.

baca ini Kuasa Hukum Saiful Alim Nilai Polisi Salah Artikan Kata Membakar

Seperti diketahui aksi yang terjadi di depan Mapolres Kediri Kota pada Sabtu, 30 Agustus 2025 berakhir rusuh. Selain melempari petugas dan kantor polisi dengan batu, massa juga merusak dan membakar mobil serta motor milik anggota polisi. Beberapa motor warga juga dikabarkan ikut terbakar.

Tak berhenti di sana, massa bergerak ke kantor DPRD Kota Kediri dan membakar seluruh gedung hingga luluh lantak. Aksi itu berjalan mulus tanpa adanya perlawanan dari aparat kepolisian dan TNI.

Dalam waktu singkat massa bergeser ke kantor DPRD dan Bupati Kediri di Jalan Soekarno Hatta. Tanpa dikomando massa menyerang seluruh ruangan kantor dan melakukan penjarahan. Mereka juga membakar seisi kantor dan mobil yang terparkir di halaman. Salah satunya adalah mobil polisi yang terparkir di depan pintu gerbang.

Ironisnya, aksi itu merembet ke kantor Samsat Kabupaten Kediri yang berada di seberang jalan. Kantor milik Polres Kediri ini luluh lantak hanya menyisakan abu.

Aksi massa berlanjut hingga dini hari dengan menyerang pos polisi, sejumlah markas Polsek, dan markas Polres Kediri.

Penulis: AK Jatmiko, Hari Tri Wasono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kabupaten KediriDPRD Kota KedirikerusuhanPolres Kediri Kotaprovokator
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Kuasa Hukum Saiful Alim Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar” - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri Pernah Siram Muka Pejabat

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Kuasa Hukum Saiful Amin Nilai Polisi Salah Artikan Kata “Membakar”

Unjuk Rasa di Mapolresta Kediri Rusuh, 4 Mobil Polisi Dirusak

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2897 shares
    Share 1159 Tweet 724
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15531 shares
    Share 6212 Tweet 3883
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153
  • Kerusuhan di Blitar: Polisi Tetapkan 10 Tersangka dan Ungkap Ladang Ganja

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    665 shares
    Share 266 Tweet 166

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist