• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Tangkap Terduga Penghasut Kerusuhan di Kediri

ditulis oleh Redaksi
3 September 2025 19:05
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap seorang yang diduga sebagai provokator dalam aksi massa di Kediri, Sabtu 30 Agustus 2025. Pelaku ditengarai melakukan penghasutan sehingga terjadi kerusuhan di beberapa tempat di Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota  AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pelaku berinisial SA ditangkap pada Selasa malam, 2 September 2025. “Pada tanggal 2 malam telah melakukan penangkapan terhadap Saudara SA atas dugaan pelanggaran pasal 160 KUHP,” kata Cipto kepada wartawan, Rabu, 3 September 2025.

Diketahui Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghasutan yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Menurut Cipto, penangkapan ini berdasarkan pada dua alat bukti yang dikantongi polisi, seperti saksi dan surat. Rencananya polisi juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan penghasutan yang diatur dalam KUHP.

baca ini Kuasa Hukum Saiful Alim Nilai Polisi Salah Artikan Kata Membakar

Seperti diketahui aksi yang terjadi di depan Mapolres Kediri Kota pada Sabtu, 30 Agustus 2025 berakhir rusuh. Selain melempari petugas dan kantor polisi dengan batu, massa juga merusak dan membakar mobil serta motor milik anggota polisi. Beberapa motor warga juga dikabarkan ikut terbakar.

Tak berhenti di sana, massa bergerak ke kantor DPRD Kota Kediri dan membakar seluruh gedung hingga luluh lantak. Aksi itu berjalan mulus tanpa adanya perlawanan dari aparat kepolisian dan TNI.

Dalam waktu singkat massa bergeser ke kantor DPRD dan Bupati Kediri di Jalan Soekarno Hatta. Tanpa dikomando massa menyerang seluruh ruangan kantor dan melakukan penjarahan. Mereka juga membakar seisi kantor dan mobil yang terparkir di halaman. Salah satunya adalah mobil polisi yang terparkir di depan pintu gerbang.

Ironisnya, aksi itu merembet ke kantor Samsat Kabupaten Kediri yang berada di seberang jalan. Kantor milik Polres Kediri ini luluh lantak hanya menyisakan abu.

Aksi massa berlanjut hingga dini hari dengan menyerang pos polisi, sejumlah markas Polsek, dan markas Polres Kediri.

Penulis: AK Jatmiko, Hari Tri Wasono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kabupaten KediriDPRD Kota KedirikerusuhanPolres Kediri Kotaprovokator
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In