Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap seorang yang diduga sebagai provokator dalam aksi massa di Kediri, Sabtu 30 Agustus 2025. Pelaku ditengarai melakukan penghasutan sehingga terjadi kerusuhan di beberapa tempat di Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan pelaku berinisial SA ditangkap pada Selasa malam, 2 September 2025. “Pada tanggal 2 malam telah melakukan penangkapan terhadap Saudara SA atas dugaan pelanggaran pasal 160 KUHP,” kata Cipto kepada wartawan, Rabu, 3 September 2025.
Diketahui Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghasutan yang berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menurut Cipto, penangkapan ini berdasarkan pada dua alat bukti yang dikantongi polisi, seperti saksi dan surat. Rencananya polisi juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan penghasutan yang diatur dalam KUHP.
baca ini Kuasa Hukum Saiful Alim Nilai Polisi Salah Artikan Kata Membakar
Seperti diketahui aksi yang terjadi di depan Mapolres Kediri Kota pada Sabtu, 30 Agustus 2025 berakhir rusuh. Selain melempari petugas dan kantor polisi dengan batu, massa juga merusak dan membakar mobil serta motor milik anggota polisi. Beberapa motor warga juga dikabarkan ikut terbakar.
Tak berhenti di sana, massa bergerak ke kantor DPRD Kota Kediri dan membakar seluruh gedung hingga luluh lantak. Aksi itu berjalan mulus tanpa adanya perlawanan dari aparat kepolisian dan TNI.
Dalam waktu singkat massa bergeser ke kantor DPRD dan Bupati Kediri di Jalan Soekarno Hatta. Tanpa dikomando massa menyerang seluruh ruangan kantor dan melakukan penjarahan. Mereka juga membakar seisi kantor dan mobil yang terparkir di halaman. Salah satunya adalah mobil polisi yang terparkir di depan pintu gerbang.
Ironisnya, aksi itu merembet ke kantor Samsat Kabupaten Kediri yang berada di seberang jalan. Kantor milik Polres Kediri ini luluh lantak hanya menyisakan abu.
Aksi massa berlanjut hingga dini hari dengan menyerang pos polisi, sejumlah markas Polsek, dan markas Polres Kediri.
Penulis: AK Jatmiko, Hari Tri Wasono
Editor: Hari Tri Wasono
Comments 1