• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Razia Rumah Karaoke Yang Buka di Masa Pandemi

ditulis oleh redaksi
19 April 2020 21:45
Durasi baca: 1 menit
Polisi Razia Rumah Karaoke Yang Buka di Masa Pandemi

KEDIRI – Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kediri dirazia oleh Resmob Polres Kediri. Tak hanya mengusir pengunjung, pemilik usaha juga diminta menutup karaokenya.

Rumah karaoke yang dirazia polisi ini berada di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Mereka adalah Cafe & karaoke Tiara, Cafe & karaoke Wilis Panorama, Cafe & karaoke Matoa, Cafe & karaoke Senja Bahari, serta Cafe & karaoke Sumber Goteh.

Dari lima usaha karaoke tersebut, polisi menutup paksa satu rumah karaoke karena nekat buka di masa physical distancing. Empat orang pengunjung yang sedang menyanyi turut diperiksa sebelum diminta pulang. “Kalau masih buka usahanya kami tutup selamanya,” tegas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar.

Gilang menjelaskan segala upaya dilakukan oleh kepolisian untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Khususnya menutup dan membubarkan tempat titik berkumpulnya keramaian. Polisi tak akan mentolerir tempat usaha yang masih buka di masa pandemi demi menjaga keselamatan warga.

Menurut Gilang, pemilik rumah karaoke di Kabupaten Kediri cukup bandel. Meski sempat menutup usahanya, diam-diam mereka membuka room untuk melayani konsumen menyanyi. Karena itu Gilang memberikan peringatan keras sebelum mengancam untuk menutup paksa.

Ancaman bagi pemilik usaha maupun warga yang berkumpul dan keluar nongkrong di musim pandemi adalah Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP, dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu. Legal standing lain yang dipakai adalah Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sesuai Pasal 14 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.

Bagaimana, masih mau keluyuran? (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: coronaCovid-19
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Gus Qowim Dorong Pelajar Kota Kediri Tertib Berlalu Lintas dan Manfaatkan Angkutan Umum

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Ajak Refleksi Kinerja Tahun 2025 dan Terus Kembangkan Inovasi

Menko Pangan Zulkifli Hasan Makan Mewah Saat Kunjungi Korban Banjir Aceh

Menko Pangan Zulkifli Hasan Makan Mewah Saat Kunjungi Korban Banjir Aceh

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112