• Login
Bacaini.id
Thursday, August 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Razia Rumah Karaoke Yang Buka di Masa Pandemi

ditulis oleh
19 April 2020 21:45
Durasi baca: 1 menit

KEDIRI – Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kediri dirazia oleh Resmob Polres Kediri. Tak hanya mengusir pengunjung, pemilik usaha juga diminta menutup karaokenya.

Rumah karaoke yang dirazia polisi ini berada di wilayah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Mereka adalah Cafe & karaoke Tiara, Cafe & karaoke Wilis Panorama, Cafe & karaoke Matoa, Cafe & karaoke Senja Bahari, serta Cafe & karaoke Sumber Goteh.

Dari lima usaha karaoke tersebut, polisi menutup paksa satu rumah karaoke karena nekat buka di masa physical distancing. Empat orang pengunjung yang sedang menyanyi turut diperiksa sebelum diminta pulang. “Kalau masih buka usahanya kami tutup selamanya,” tegas Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar.

Gilang menjelaskan segala upaya dilakukan oleh kepolisian untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Khususnya menutup dan membubarkan tempat titik berkumpulnya keramaian. Polisi tak akan mentolerir tempat usaha yang masih buka di masa pandemi demi menjaga keselamatan warga.

Menurut Gilang, pemilik rumah karaoke di Kabupaten Kediri cukup bandel. Meski sempat menutup usahanya, diam-diam mereka membuka room untuk melayani konsumen menyanyi. Karena itu Gilang memberikan peringatan keras sebelum mengancam untuk menutup paksa.

Ancaman bagi pemilik usaha maupun warga yang berkumpul dan keluar nongkrong di musim pandemi adalah Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP, dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu. Legal standing lain yang dipakai adalah Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, sesuai Pasal 14 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.

Bagaimana, masih mau keluyuran? (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: coronaCovid-19
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Warga Nahdliyin deklarasi membela Yai Tain di makam KH Abdul Wahab Chasbullah Jombang

Warga Nahdliyin Deklarasi Bela Yai Tain, Tolak Muktamar NU Jadi Arena Politik Uang

Dirjen AHU Widodo. Foto: istimewa

Festival Layanan AHU Berdampak Digelar di Bandung, Warga Bisa Konsultasi dan Urus Administrasi Hukum

Operation Economic Outcast AS menekan ekonomi Iran melalui sanksi global

AS Lancarkan Operation Economic Outcast, Iran Dibidik Sanksi Global

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In