• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Meringkus 2 Pelaku Pengoplos 4.500 LPG Subsidi di Jombang

ditulis oleh Editor
30/08/2022
Durasi baca: 2 menit
525 5
0
Polisi Meringkus 2 Pelaku Pengoplos 4.500 LPG Subsidi di Jombang

Bacaini.id, JOMBANG – Polres Jombang menggerebek dan membongkar praktek pengoplosan LPG subsidi ke non subsidi, Selasa, 30 Agustus 2022. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan ratusan tabung LPG tiga kilogram dan belasan tabung LPG nonsubsidi 50 kilogram.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan penggrebekan dilakukan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto tepatnya di sebuah gudang yang cukup jauh dari pemukiman. Mendapat informasi itu, petugas langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.

“Di lokasi kita menemukan praktek ilegal pengoplosan LPG bersubsidi. Kita amankan dua tersangka dan ratusan tabung gas subsidi tiga kilogram,” ujar AKBP Nurhidayat kepada Bacaini.id, Selasa, 30 Agustus 2022.

Disebutkannya, dua tersangka yang sudah diamankan adalah Gatot Siswoyo (39) warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto dan Abdul Wahab (39) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tubang.

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, pelaku menyewa gudang di rumah salah satu warga. Di lokasi ini, pelaku mengumpulkan LPG tabung tiga kilogram bersubsidi dari pengecer.

“Setelah terkumpul, pelaku mengambil gas LPG bersubsidi tersebut lalu dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 50 kilogram. Satu tabung 50 kilogram butuh 18 tabung tiga kilogram,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, praktek ilegal ini sudah berjalan lima bulan dengan mengambil dan mengumpulkan LPG tiga kilogram kurang lebih 4.500 tabung sekaligus berhasil menjualnya secara bebas di kawasan Surabaya dan sekitarnya.

“Aksi mereka selama lima bulan ini membuat kerugian pemerintah mencapai Rp250 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan TKP sudah dipasang garis polisi sekaligus menyatakan jika saat ini pihaknya tengah mendalami komplotan penyuplai gas melon hingga penjualan barang pelaku. Petugas berkoordinasi dengan pertamina untuk melacak aksi pelaku.

“Termasuk apakah aksi dua pelaku ini melibatkan agen atau pengecer secara langsung atau bermain sendiri,” pungkasnya.

Atas tindakan ilegal yang dilakukan, pelaku bakal dijerat  pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2575 shares
    Share 1030 Tweet 644
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist