• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, November 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Meringkus 2 Pelaku Pengoplos 4.500 LPG Subsidi di Jombang

ditulis oleh Editor
30/08/2022
Durasi baca: 2 menit
Polisi Meringkus 2 Pelaku Pengoplos 4.500 LPG Subsidi di Jombang

Bacaini.id, JOMBANG – Polres Jombang menggerebek dan membongkar praktek pengoplosan LPG subsidi ke non subsidi, Selasa, 30 Agustus 2022. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan ratusan tabung LPG tiga kilogram dan belasan tabung LPG nonsubsidi 50 kilogram.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan penggrebekan dilakukan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto tepatnya di sebuah gudang yang cukup jauh dari pemukiman. Mendapat informasi itu, petugas langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.

“Di lokasi kita menemukan praktek ilegal pengoplosan LPG bersubsidi. Kita amankan dua tersangka dan ratusan tabung gas subsidi tiga kilogram,” ujar AKBP Nurhidayat kepada Bacaini.id, Selasa, 30 Agustus 2022.

Disebutkannya, dua tersangka yang sudah diamankan adalah Gatot Siswoyo (39) warga Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto dan Abdul Wahab (39) warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tubang.

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, pelaku menyewa gudang di rumah salah satu warga. Di lokasi ini, pelaku mengumpulkan LPG tabung tiga kilogram bersubsidi dari pengecer.

“Setelah terkumpul, pelaku mengambil gas LPG bersubsidi tersebut lalu dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 50 kilogram. Satu tabung 50 kilogram butuh 18 tabung tiga kilogram,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, praktek ilegal ini sudah berjalan lima bulan dengan mengambil dan mengumpulkan LPG tiga kilogram kurang lebih 4.500 tabung sekaligus berhasil menjualnya secara bebas di kawasan Surabaya dan sekitarnya.

“Aksi mereka selama lima bulan ini membuat kerugian pemerintah mencapai Rp250 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan TKP sudah dipasang garis polisi sekaligus menyatakan jika saat ini pihaknya tengah mendalami komplotan penyuplai gas melon hingga penjualan barang pelaku. Petugas berkoordinasi dengan pertamina untuk melacak aksi pelaku.

“Termasuk apakah aksi dua pelaku ini melibatkan agen atau pengecer secara langsung atau bermain sendiri,” pungkasnya.

Atas tindakan ilegal yang dilakukan, pelaku bakal dijerat  pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Indonesia Darurat Sampah, Anak-Anak di Kediri Gelar Kampanye Unik

Indonesia Darurat Sampah, Anak-Anak di Kediri Gelar Kampanye Unik

kisah tipes pertama di dunia

Kisah Pembawa Tipes Pertama di Dunia yang Jadi Legenda Medis

Wawali Blitar Elim Tyu Samba

Gebrakan Wawali Blitar Elim Tyu Samba

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112