• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online  

ditulis oleh Editor
4 June 2024 14:38
Durasi baca: 2 menit
Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online. (foto/Bacaini)

Polisi Malang Ungkap Pengiriman Paket Ganja Modus Gula Aren via Ekspedisi Online. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, MALANG – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan memanfaatkan ekspedisi online di Malang, Jawa Timur.

Pelaku menggunakan modus pengiriman paket yang disamarkan sebagai gula aren. Dua orang telah diamankan, yakni BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 17 Mei 2024 lalu.

ASP ditangkap saat kepergok bertransaksi narkoba di sebuah resto. Penangkapan berlanjut kepada BFJ di rumah kosnya di Desa Oro-oro Ombo Kota Batu. Polisi mengamankan 2 paket ganja kering yang dimasukkan ke wadah plastik bening seberat 2 kilogram.

Kemudian 2 paket ganja dikemas dalam klip plastik transparan total berat 3,42 gram dan 20 buah ranting ganja kering beserta berbagai alat hisap lainnya. “Untuk modus pengirimannya pada paket itu diberi label gula aren,” ujar Aditya Permana dalam konferensi pers Selasa (4/6/2024).

Terungkap dalam pemeriksaan dua tersangka sudah beraksi dengan modus ‘gula aren’ sebanyak dua kali. Tersangka mendapat barang dari Medan, Sumatera Utara. ”Dari penyelidikan, rumah kos BFJ di Kota Batu sering dibuat untuk transaksi barang haram ini,” ungkapnya.

Kedua tersangka dalam pemeriksaan menyebut seseorang yang dikenal dengan sebutan Upyil alias Ucil sebagai pemberi perintah operasi. Saat ini yang bersangkutan berstatus DPO.

Belakangan terungkap yang bersangkutan berada di dalam lapas di Jawa Timur. Kedua tersangka mengaku bersedia menjadi kurir karena tergiur imbalan Rp500 ribu setiap transaksi dan sabu-sabu gratis.

Imbalan dibagi berdua sama rata. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ekspedisi onlinemodus gula arennarkobapaket ganja
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas mengevakuasi jasad bayi dari sungai. Foto: bacaini/syailendra

Jombang Heboh, Mayat Bayi Tersangkut Sampah di Sungai

Sarwo Edhie Wibowo saat memimpin operasi militer pasca peristiwa G30S 1965

Supersemar dan Alasan Sarwo Edhie Berterima Kasih kepada DN Aidit

Gus Fawait saat berbincang dengan kader Posyandu.

Pemkab Jember Perluas Beasiswa Untuk Kader Posyandu

  • Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Trenggalek menjelang Lebaran Idul Fitri 2026

    Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In