Bacaini.id, MALANG – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja dengan memanfaatkan ekspedisi online di Malang, Jawa Timur.
Pelaku menggunakan modus pengiriman paket yang disamarkan sebagai gula aren. Dua orang telah diamankan, yakni BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kabupaten Malang.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menjelaskan kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada 17 Mei 2024 lalu.
ASP ditangkap saat kepergok bertransaksi narkoba di sebuah resto. Penangkapan berlanjut kepada BFJ di rumah kosnya di Desa Oro-oro Ombo Kota Batu. Polisi mengamankan 2 paket ganja kering yang dimasukkan ke wadah plastik bening seberat 2 kilogram.
Kemudian 2 paket ganja dikemas dalam klip plastik transparan total berat 3,42 gram dan 20 buah ranting ganja kering beserta berbagai alat hisap lainnya. “Untuk modus pengirimannya pada paket itu diberi label gula aren,” ujar Aditya Permana dalam konferensi pers Selasa (4/6/2024).
Terungkap dalam pemeriksaan dua tersangka sudah beraksi dengan modus ‘gula aren’ sebanyak dua kali. Tersangka mendapat barang dari Medan, Sumatera Utara. ”Dari penyelidikan, rumah kos BFJ di Kota Batu sering dibuat untuk transaksi barang haram ini,” ungkapnya.
Kedua tersangka dalam pemeriksaan menyebut seseorang yang dikenal dengan sebutan Upyil alias Ucil sebagai pemberi perintah operasi. Saat ini yang bersangkutan berstatus DPO.
Belakangan terungkap yang bersangkutan berada di dalam lapas di Jawa Timur. Kedua tersangka mengaku bersedia menjadi kurir karena tergiur imbalan Rp500 ribu setiap transaksi dan sabu-sabu gratis.
Imbalan dibagi berdua sama rata. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif