• Login
Bacaini.id
Monday, May 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Limpahkan Kades dan Bendahara Ngulankulon ke Kejari Trenggalek

ditulis oleh Editor
13 September 2023 15:22
Durasi baca: 2 menit
Kades Ngulankulon, tersangka kasus korupsi dana desa tiba di Kantor Kejari Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Kades Ngulankulon, tersangka kasus korupsi dana desa tiba di Kantor Kejari Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kasus korupsi dana desa (APBDes) Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Kades dan bendahara desa yang menjadi tersangka, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Selain kades berinisial RY dan bendahara berinisial ST, Satreskrim Polres Trenggalek juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, setelah menerima kedua tersangka pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sementara jaksa akan mempersiapkan dokumen penting terkait kasus tersebut.

“Setelah dokumen lengkap, nanti kita akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua tersangka diancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rio, Rabu, 13 September 2023.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menambahkan terkait modus yang dilakukan kedua tersangka. Dalam kasus ini, RY dan ST telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan desa.

“Dokumen LPJ yang seharus disusun setiap kegiatan oleh tersangka dokumen LPJ malah disusun di akhir tahun,” ungkap Gigih.

Dari hasil audit inspektorat, lanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp211 Juta. Dimana kedua tersangka telah mengembalikan uang hasil tindakannya senilai Rp50 Juta.

Lebih lanjut menurut Gigih, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melakukan dugaan tindak korupsi.”Meski begitu, mereka saling melengkapi untuk melakukan manipulasi dokumen,” pungkasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kasus Korupsikasus korupsi dana desakejari trenggalekpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi sekolah dasar di Trenggalek tanpa kepala sekolah definitif

63 Sekolah di Trenggalek Tanpa Kepala Sekolah Definitif, Pemkab Siapkan Seleksi

Agus (kiri) dan Bambang Soesatyo. Foto: Instagram @agus_hadsoe

Staf Bamsoet Flexing Naik Jet Pribadi, Warganet: Bingung Sumber Hartanya

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan simbol kebebasan berekspresi dan aktivitas jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: Tema Perdamaian hingga Tantangan Kebebasan Media di Indonesia

  • Ilustrasi pendidikan di zaman kolonial. Foto: istimewa

    Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In