• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, September 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Limpahkan Kades dan Bendahara Ngulankulon ke Kejari Trenggalek

ditulis oleh Editor
13/09/2023
Durasi baca: 2 menit
559 6
0
Polisi Limpahkan Kades dan Bendahara Ngulankulon ke Kejari Trenggalek

Kades Ngulankulon, tersangka kasus korupsi dana desa tiba di Kantor Kejari Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kasus korupsi dana desa (APBDes) Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Kades dan bendahara desa yang menjadi tersangka, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Selain kades berinisial RY dan bendahara berinisial ST, Satreskrim Polres Trenggalek juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, setelah menerima kedua tersangka pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sementara jaksa akan mempersiapkan dokumen penting terkait kasus tersebut.

“Setelah dokumen lengkap, nanti kita akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua tersangka diancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rio, Rabu, 13 September 2023.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menambahkan terkait modus yang dilakukan kedua tersangka. Dalam kasus ini, RY dan ST telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan desa.

“Dokumen LPJ yang seharus disusun setiap kegiatan oleh tersangka dokumen LPJ malah disusun di akhir tahun,” ungkap Gigih.

Dari hasil audit inspektorat, lanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp211 Juta. Dimana kedua tersangka telah mengembalikan uang hasil tindakannya senilai Rp50 Juta.

Lebih lanjut menurut Gigih, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melakukan dugaan tindak korupsi.”Meski begitu, mereka saling melengkapi untuk melakukan manipulasi dokumen,” pungkasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kasus Korupsikasus korupsi dana desakejari trenggalekpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

baju olahraga athleisure outfit yang lagi tren

Kelebihan Athleisure Outfit: Baju Olahraga yang Cocok Buat Ngopi

Bekas Kadis PUPR Kabupaten Blitar ditahan di korupsi Dam Kali Bentak

Bekas Kadis PUPR Blitar Dibui di Korupsi Dam Kali Bentak

Demo di Timor Leste chaos

Demo Timor Leste Berakhir Chaos Batalkan Pengadaan Mobil Baru DPR

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2913 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Gayengnya Mas Wali Kota Blitar Ngopi di Pasar Legi

    565 shares
    Share 226 Tweet 141

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112