• Login
Bacaini.id
Monday, March 30, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Limpahkan Kades dan Bendahara Ngulankulon ke Kejari Trenggalek

ditulis oleh Editor
13 September 2023 15:22
Durasi baca: 2 menit
Kades Ngulankulon, tersangka kasus korupsi dana desa tiba di Kantor Kejari Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Kades Ngulankulon, tersangka kasus korupsi dana desa tiba di Kantor Kejari Trenggalek. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kasus korupsi dana desa (APBDes) Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Kades dan bendahara desa yang menjadi tersangka, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Selain kades berinisial RY dan bendahara berinisial ST, Satreskrim Polres Trenggalek juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, setelah menerima kedua tersangka pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sementara jaksa akan mempersiapkan dokumen penting terkait kasus tersebut.

“Setelah dokumen lengkap, nanti kita akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua tersangka diancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rio, Rabu, 13 September 2023.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menambahkan terkait modus yang dilakukan kedua tersangka. Dalam kasus ini, RY dan ST telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan desa.

“Dokumen LPJ yang seharus disusun setiap kegiatan oleh tersangka dokumen LPJ malah disusun di akhir tahun,” ungkap Gigih.

Dari hasil audit inspektorat, lanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp211 Juta. Dimana kedua tersangka telah mengembalikan uang hasil tindakannya senilai Rp50 Juta.

Lebih lanjut menurut Gigih, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melakukan dugaan tindak korupsi.”Meski begitu, mereka saling melengkapi untuk melakukan manipulasi dokumen,” pungkasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Kasus Korupsikasus korupsi dana desakejari trenggalekpolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Saifullah Yusuf membahas evaluasi penyaluran bansos PKH di Trenggalek

Mensos Saifullah Yusuf: 45 Persen Bansos PKH Tak Tepat Sasaran, Data Jadi Sorotan

Gus Tamim dalam Muscab PKB Blitar 2026 bersama elite partai

Gus Tamim Calon Kuat Ketua DPC PKB Blitar, Demi Tiket Pilkada 2029?

Diterjang Hujan Angin, Jiwa Aktivis Gus Fawait Hidupkan Semangat 5.000 Mahasiswa Jember

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blitar Butuh Nahkoda yang Cakap Ngaji dan Ngopi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In