Bacaini.id, TRENGGALEK – Kasus korupsi dana desa (APBDes) Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Kades dan bendahara desa yang menjadi tersangka, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Selain kades berinisial RY dan bendahara berinisial ST, Satreskrim Polres Trenggalek juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dugaan kasus korupsi APBDes Ngulankulon Tahun Anggaran 2020.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, setelah menerima kedua tersangka pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sementara jaksa akan mempersiapkan dokumen penting terkait kasus tersebut.
“Setelah dokumen lengkap, nanti kita akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua tersangka diancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Rio, Rabu, 13 September 2023.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menambahkan terkait modus yang dilakukan kedua tersangka. Dalam kasus ini, RY dan ST telah melakukan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan desa.
“Dokumen LPJ yang seharus disusun setiap kegiatan oleh tersangka dokumen LPJ malah disusun di akhir tahun,” ungkap Gigih.
Dari hasil audit inspektorat, lanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp211 Juta. Dimana kedua tersangka telah mengembalikan uang hasil tindakannya senilai Rp50 Juta.
Lebih lanjut menurut Gigih, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melakukan dugaan tindak korupsi.”Meski begitu, mereka saling melengkapi untuk melakukan manipulasi dokumen,” pungkasnya.
Penulis: Aby
Editor: Novira