Bacaini.id, KEDIRI – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan narkoba di kawasan perumahan Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dua orang pria diamankan beserta ratusan ribu pil dobel L, kapsul ekstasi dan sabu-sabu.
Dua orang pria atas nama Misbachul Choir (35) warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu dan Surya (35) warga Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri disebut sebagai komplotan pengedar narkoba jaringan besar di Kabupaten Kediri.
Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas menerima dan mengantarkan pesanan. Mereka dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berstatus buronan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin, polisi menyita barang bukti berupa 998.000 butir pil dobel L, sabu-sabu seberat 249 gram, dan 64,37 gram bubuk pil ekstasi yang dikemas dalam bentuk kapsul senilai ratusan juta rupiah.
“Mereka ini menyewa satu rumah di perumahan untuk dijadikan gudang atau bunker untuk menyimpan barang bukti ini,” kata Kasatreskoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara di Mapolres Kediri hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut AKP Ridwan, bisnis ini sudah mereka jalankan sejak setahun terakhir dengan jaringan besar luar kota. Mereka nekat beralih profesi dari pedagang mainan sebagai pengedar narkoba karena tergiur keuntungan besar. Sekali antar sabu, mereka dapat upah sampai Rp10 juta.
Dijelaskannya, kedua pelaku menerima order dari seseorang yang saat ini berstatus buron untuk mengambil barang haram di suatu tempat. Setelah diambil, barang tersebut disimpan di rumah kontrakan.
“Selang beberapa hari, mereka mendapat perintah untuk meletakkan barang di suatu tempat, istilahnya diranjau dengan berat minimal satu ons. Jadi sementara ini, mereka jaringan terputus,” jelasnya.
AKP Ridwan menyebut komplotan ini sebagai jaringan besar karena barang yang datang bisa mencapai satu juta butir dobel L dan dua kilogram sabu. Barang tersebut habis hanya dalam waktu satu bulan. Keuntungan yang didapat bisa mencapai ratusan juta per bulan.
“Operasionalnya sudah satu tahun. Artinya peredaran yang sangat besar ini sudah berlangsung lama dan baru dibongkar saat ini, tentu ini menjadi atensi kita semua,” tandasnya.
Saat ini kedua pelaku harus mendekam di rumah tahanan Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan besar sekaligus memburu bandarnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira