• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba di Kabupaten Kediri

ditulis oleh Editor
22/02/2023
Durasi baca: 2 menit
581 6
0
Polisi Bongkar Jaringan Besar Narkoba di Kabupaten Kediri

Barang bukti narkotika hasil penggerebekan rumah kontrakan di Kabupaten Kediri. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan narkoba di kawasan perumahan Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dua orang pria diamankan beserta ratusan ribu pil dobel L, kapsul ekstasi dan sabu-sabu.

Dua orang pria atas nama Misbachul Choir (35) warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu dan Surya (35) warga Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri disebut sebagai komplotan pengedar narkoba jaringan besar di Kabupaten Kediri.

Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas menerima dan mengantarkan pesanan. Mereka dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berstatus buronan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin, polisi menyita barang bukti berupa 998.000 butir pil dobel L, sabu-sabu seberat 249 gram, dan 64,37 gram bubuk pil ekstasi yang dikemas dalam bentuk kapsul senilai ratusan juta rupiah.

“Mereka ini menyewa satu rumah di perumahan untuk dijadikan gudang atau bunker untuk menyimpan barang bukti ini,” kata Kasatreskoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara di Mapolres Kediri hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

Menurut AKP Ridwan, bisnis ini sudah mereka jalankan sejak setahun terakhir dengan jaringan besar luar kota. Mereka nekat beralih profesi dari pedagang mainan sebagai pengedar narkoba karena tergiur keuntungan besar. Sekali antar sabu, mereka dapat upah sampai Rp10 juta.

Dijelaskannya, kedua pelaku menerima order dari seseorang yang saat ini berstatus buron untuk mengambil barang haram di suatu tempat. Setelah diambil, barang tersebut disimpan di rumah kontrakan.

“Selang beberapa hari, mereka mendapat perintah untuk meletakkan barang di suatu tempat, istilahnya diranjau dengan berat minimal satu ons. Jadi sementara ini, mereka jaringan terputus,” jelasnya.

AKP Ridwan menyebut komplotan ini sebagai jaringan besar karena barang yang datang bisa mencapai satu juta butir dobel L dan dua kilogram sabu. Barang tersebut habis hanya dalam waktu satu bulan. Keuntungan yang didapat bisa mencapai ratusan juta per bulan.

“Operasionalnya sudah satu tahun. Artinya peredaran yang sangat besar ini sudah berlangsung lama dan baru dibongkar saat ini, tentu ini menjadi atensi kita semua,” tandasnya.

Saat ini kedua pelaku harus mendekam di rumah tahanan Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan besar sekaligus memburu bandarnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus narkotikapolres kediriSatreskoba Polres Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Promosi Wisata Jember Berbuah Penghargaan, Raih Juara 3 Best Marketing Campaign di EJTMA 2025

Profil KH Anwar Manshur, Penjaga Tradisi Keilmuan Pesantren

Profil KH Anwar Manshur, Penjaga Tradisi Keilmuan Pesantren

Jejak Puger Kulon: Desa Tua di Selatan Jember yang Tak Lekang oleh Zaman

Jejak Puger Kulon: Desa Tua di Selatan Jember yang Tak Lekang oleh Zaman

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15593 shares
    Share 6237 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112