• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Autopsi Jenazah Siswa MTs Blitar, Tapi Belum Tetapkan Tersangka

ditulis oleh Editor
04/10/2024
Durasi baca: 2 menit
575 12
0
Polisi Autopsi Jenazah Siswa MTs Blitar, Tapi Belum Tetapkan Tersangka

Polisi Autopsi Jenazah Siswa MTs Blitar, Tapi Belum Tetapkan Tersangka. (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Polres Blitar Kota melakukan autopsi jenazah MAK (13), siswa MTs Al Mahmud Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jatim yang tewas akibat lemparan kayu berpaku.

Autopsi dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Hingga kasus berjalan selama 19 hari, Polres Blitar Kota belum juga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Belum, belum (belum penetapan tersangka),” ujar Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar kepada wartawan Jumat (4/10/2024).

Proses autopsi jenazah MAK berlangsung mulai pukul 06.00 WIB di TPU Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok.

Korban MAK diketahui tinggal bersama kakek neneknya di Desa Dadaplangu lantaran orang tuanya bekerja sebagai buruh migran.

MAK diketahui tewas setelah terkena lemparan kayu berpaku oleh terduga guru atau ustadz atau pendamping siswa atau santri.

Kayu berpaku itu melesat dari lantai dua saat korban MAK hendak mengambil handuk untuk mandi.

Versi dari Yayasan Al Mahmud menyebut insiden itu berlangsung di luar kesengajaan. Terduga pelaku sedang bersih-bersih, dan tidak sengaja melempar kayu berpaku dan mengenai kepala korban MAK.

Versi polisi mengatakan, kayu sengaja dilempar lantaran terduga pelaku jengkel melihat para siswa termasuk korban, tidak segera menunaikan salat dhuha.

Celakannya, kayu yang dilempar itu ternyata berpaku dan menancap pada kepala korban. Insiden maut itu berlangsung 15 September 2024 atau hari ini terhitung sudah 19 hari.

Korban dilarikan ke RS Srengat Blitar dengan keterangan dari pihak Yayasan Al Mahmud akibat terbentur kayu, bukan terkena lemparan kayu berpaku.

Pihak RS Srengat kemudian merujuk korban ke RS Kabupaten Kediri dan meninggal dunia pada 17 September 2024.

Sementara itu Polres Blitar Kota mengerahkan sedikitnya 40 personil selama proses autopsi berlangsung. Polisi menggandeng tim medis dari RS Bhayangkara Kediri.

Menurut Samsul, hasil autopsi pada bagian dalam dan luar jenazah korban untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Dalam kegiatan ini, kata Samsul pihaknya juga lebih dulu memberi pemahaman kepada keluarga korban yang diketahui sempat  menolak autopsi.

“Untuk hasilnya menunggu hasil forensik dari RS Bhayangkara Kediri,” ungkapnya.

Samsul juga mengatakan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan, termasuk kepada terduga pelaku yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah itu Polres Blitar Kota melanjutkan dengan melakukan gelar perkara. “Setelah ini kita akan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: autopsikayu berpakukekerasan anakMTs al mahmudotopsisantrisiswa mts blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15399 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112