• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polemik Status Bencana Nasional: Misinformasi Soal APBN Ramai di Media Sosial

ditulis oleh Redaksi
8 December 2025 14:29
Durasi baca: 3 menit
Upaya pencarian korban hilang dan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. foto: istimewa

Upaya pencarian korban hilang dan pembukaan akses jalan menggunakan alat berat di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. foto: istimewa

Bacaini.ID, JAKARTA – Perdebatan mengenai penetapan status bencana nasional kembali menyeruak di media sosial. Sejumlah influencer mempertanyakan sikap pemerintah yang belum menaikkan status bencana tertentu ke level nasional. Mereka beranggapan bahwa tanpa status tersebut, pemerintah pusat tidak dapat mengucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan korban.

Namun, sejumlah pakar kebencanaan dan regulasi menilai narasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Penetapan status bencana nasional bukanlah syarat utama bagi pencairan dana bantuan dari pemerintah pusat.

APBN Tetap Bisa Dicairkan Tanpa Status Nasional

Misinformasi terbesar yang beredar adalah keyakinan bahwa tanpa status nasional, pemerintah pusat tidak dapat menyalurkan dana APBN. Berdasarkan mekanisme resmi, APBN justru dapat mengalir meskipun bencana tersebut masih dikategorikan sebagai bencana daerah.

Pemerintah pusat memiliki Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Untuk mencairkan dana tersebut, syaratnya cukup sederhana: bupati atau gubernur harus menetapkan Status Tanggap Darurat di daerah masing-masing. Setelah status itu dikeluarkan, BNPB dapat langsung mengucurkan dana tanpa menunggu penetapan dari Presiden.

“Di dalam APBN itu ada yang namanya Dana Siap Pakai, yang memang diperuntukkan untuk kesiapsiagaan, kebencanaan. Bapak Presiden (Prabowo Subianto, red.) sudah memberikan instruksi secara langsung, apabila Dana Siap Pakai secara jumlah, nominal, itu perlu dilakukan penambahan, maka akan dilakukan penambahan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. 

UU Mengatur Ketat Penetapan Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keputusan ini berada sepenuhnya di tangan Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2).

Penjelasan undang-undang menyebutkan lima indikator utama yang digunakan dalam pertimbangan penetapan:

  • Jumlah korban jiwa
  • Kerugian harta benda
  • Kerusakan sarana dan prasarana
  • Luasnya wilayah terdampak
  • Dampak sosial ekonomi yang masif

Dalam praktiknya, indikator kelima sering ditafsirkan sebagai kelumpuhan total pemerintahan daerah. Selama kepala daerah dan struktur pemerintahan masih mampu bekerja, status bencana nasional dianggap belum terpenuhi.

Baru Dua Kali Indonesia Menetapkan Bencana Nasional

Sejak UU Penanggulangan Bencana diberlakukan, Indonesia hanya dua kali menetapkan status bencana nasional. Pertama, Tsunami Aceh 2004, ketika pemerintah daerah benar-benar kolaps akibat banyak pejabat meninggal dan fasilitas pemerintahan hilang. Kedua, pandemi COVID-19, yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

Minimnya jumlah penetapan menunjukkan betapa ketatnya syarat yang harus dipenuhi.

Lombok dan Palu 2018 Menjadi Contoh Penting

Gempa Lombok dan likuifaksi Palu pada 2018 menelan ribuan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan besar. Meski demikian, keduanya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Alasannya, pemerintah daerah di kedua wilayah tersebut masih mampu menjalankan fungsi pemerintahan. Walikota Palu dan Gubernur NTB tetap dapat memberikan instruksi serta memimpin proses tanggap darurat. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah pusat tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil alih kewenangan daerah.

Waspada Narasi Keliru di Media Sosial

Ramainya perdebatan di media sosial menunjukkan bahwa isu kebencanaan kerap menjadi sasaran misinformasi. Para pengamat mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap narasi yang menyesatkan, apalagi jika disampaikan oleh pihak yang tidak memahami regulasi.

“Ini bukan sekadar soal label bencana nasional. Ada konsekuensi hukum dan tata kelola pemerintahan yang harus dipertimbangkan,” ujar seorang analis kebencanaan.

Masyarakat diimbau untuk merujuk pada regulasi resmi dan penjelasan lembaga pemerintah agar tidak terjebak dalam simpang siur informasi.

Penulis: Danny Wibisono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: apbnbanjir sumaterastatus bencana nasional
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In