Menanggapi hal itu, Yuve menegaskan jika seluruh tahapan seleksi sudah dilakukan dengan benar. “Pengambilan keputusan sudah didasarkan pada PKPU Nomor 4 Tahun 2023,” terangnya.
Disinggung dalih ketiga anggota timsel yang tidak dilibatkan dalam penetapan 10 calon anggota KPU, Yuve membantah keras. Menurutnya seluruh agenda rapat selalu dihadiri semua anggota timsel.
Ia menerangkan jika saat rapat pleno pada Kamis, 25 April 2024, yang membahas 10 calon anggota KPU dihadiri seluruh anggota timsel. Namun karena terjadi kebuntuan (deadlock), maka rapat ditunda pada hari Jumat, 26 April 2024. “Ini terjadi saat penentuan KPU Kota dan Kabupaten Malang,” terang Yuve.
Namun hingga pelaksanaan rapat lanjutan digelar pada pukul 20.00 WIB, ketiga anggota timsel tersebut tidak kunjung hadir. Sebagai ketua rapat, Yuve mengaku telah berusaha menghubungi mereka melalui telepon. Namun tak ada satupun yang menjawab.
Demi menjaga hak mereka, rapat kembali ditunda hingga pukul 22.00 WIB. Upaya penantian itu berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, sebelum akhirnya Yuve dan Titin memutuskan melanjutkan rapat.
“Tahapan pengumuman berakhir pada 26 April 2024 pukul 23.59 WIB. Sehingga keputusan mendesak kami ambil sebelum jam tersebut. Jadi ini sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menyayangkan sikap mereka yang dinilai kurang bijak dalam berdemokrasi. Jika memang tidak sepakat, seharusnya ketiganya hadir dan menyampaikan sikap mereka.
Namun faktanya, ketiga anggota tersebut menolak hadir dan justru muncul setelah pengumuman dirilis.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif