Bacaini.id, MALANG – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jatim IV telah merekomendasikan 10 calon anggota KPU di enam kota kabupaten. Saat ini hasil tersebut telah diserahkan kepada KPU RI untuk dipilih.
Ketua Tim Seleksi Jatim IV, Yuventia Prisca Yuve mengatakan, tahapan seleksi calon angota KPU di wilayahnya yang meliputi Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kota Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Probolinggo sudah selesai. “Kami sudah menyerahkan 10 calon anggota KPU masing-masing kota kabupaten kepada KPU RI. Selanjutnya mereka yang menentukan lima komisioner yang akan dilantik,” kata Yuve kepada Bacaini.id, Senin, 29 April 2024.
Mereka yang lolos ke tahap 10 besar dipastikan telah melewati tes kesehatan yang dilakukan tim medis TNI AD dan tes wawancara oleh timsel (tim seleksi). Di sini para peserta diuji pengetahuannya tentang kepemiluan, tata negara, organisasi, dan hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Mereka yang direkomendasikan ke tahap 10 besar kami anggap memiliki pengetahuan cukup tentang penyelenggaraan pemilu,” ujar Yuve.
Selanjutnya kesepuluh nama tersebut akan dikaji lebih dalam oleh KPU RI, untuk dipilih lima peserta yang akan dilantik menjadi anggota KPU kota dan kabupaten.
Penolakan anggota timsel
Usai penyerahan 10 nama kepada KPU RI, menurut Yuve, persoalan mulai muncul. Tiga anggota timsel yang sejak awal melakukan penjaringan dan seleksi tiba-tiba mengeluarkan pernyataan mengejutkan.
Mereka menyatakan tidak terlibat proses penetapan, pemutusan dan penandatanganan Berita Acara pada pengumuman 10 calon anggota KPU wilayah Kabupaten dan Kota Malang. Ketiga anggota timsel tersebut adalah M. Kholid Mawardi, Herlindah, dan Laily Ulfyah.
Sikap ini membuat Yuventia Prisca dan Titin Wahyuningsih sebagai ketua dan sekretaris Timsel Jatim IV terkejut. Apalagi surat itu disampaikan ke publik usai penyerahan hasil seleksi kepada KPU RI di Jakarta.
Lanjut ke halaman 2