Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari menegaskan pemberlakuan sekolah lima hari menjadi otoritas unit pendidikan. Hal itu juga harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan kebijakan sekolah lima hari merupakan upaya penguatan karakter yang diatur dalam Perpres nomor 87 tahun 2017. Aturan teknis dalam Permendikbud nomor 20 tahun 2018 tidak menyatakan pembelajaran 5 atau 6 hari di sekolah bersifat wajib.
“Semua itu tergantung pilihan masing-masing sekolah, sesuai aturan dan jelas ada prosedurnya,” kata Ashari, Senin, 23 Oktober 2023.
Ia menjelaskan jika penerapan kebijakan pembelajaran lima hari berawal dari talk show yang dilakukan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dengan kepala sekolah dasar negeri.
baca ini Dinas Pendidikan Evaluasi Sekolah 5 Hari
Saat itulah muncul gagasan memberlakukan pembelajaran lima hari dengan dalih penguatan karakter. Dinas Pendidikan merespon cepat gagasan itu dan memberlakukan di seluruh sekolah Kota Kediri.
Menurut Ashari, acara talk show tersebut bukanlah forum pengambil kebijakan. Harusnya masing-masing sekolah membahas bersama komite dan tokoh masyarakat terkait usulan itu.
Jika disepakati untuk menerapkan lima hari sekolah, baru disampaikan kepada Dinas Pendidikan. Usulan itu kemudian ditindalanjuti dengan melakukan kajian kondisi sekolah yang bersangkutan, termasuk dampak kepada lembaga pendidikan non formal seperti lembaga diniyah.
“Terus terang dewan sendiri juga belum diajak ngobrol. Memang keputusan ini terkesan sepihak, mendadak. Kalau ini dikomunikasikan sejak awal, saya yakin tidak akan ada persoalan,” kata Ashari.
Penulis: Novira
Editor: Hari Tri W