Kemudian yang kedua, mengesahkan hasil Konfercab pada 5 juni 2022 kepengurusan PCNU masa khidmat 2022-2027 dan mendapat rekomendasi dari PWNU Jatim. Karena sudah menjadi kewajiban PBNU menerbitkan SK saat rekomendasi PWNU sudah diberikan.
“Sehingga harapannya dilanjutkan dengan pengukuhan dan pelantikan,” imbuhnya.
Kembali Gus Salam menegaskan jika pihaknya memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam terhitung setelah surat somasi kedua diterima PBNU. Namun jika tetap tidak ada jawaban, maka masalah ini akan diproses perdata di pengadilan negeri.
Hingga kini diakui bahwa sejak somasi pertama dilayangkan, sama sekali tidak ada komunikasi yang terjalin antara kedua belah pihak. Bahkan ditengarai adanya sikap acuh dari PBNU.
“Kami hanya ingin membiasakan diri menerapkan aturan yang ada, dimana aturan disepakati bersama, diajukan secara menyuluruh dan harus konsisten. Tidak hanya di bawah saja, jajaran tertinggi juga harus taat aturan,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira