• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polemik Pelantikan Pengurus, PCNU Jombang Somasi PBNU

ditulis oleh Editor
22 May 2023 21:09
Durasi baca: 2 menit

Yang tidak kalah penting menurut Gus Salam, harus ada Majelis Tahkim di PBNU yang bisa menjadi muara penyelesai jika ada persoalan di dalam organisasi. Majelis Tahkim ini berasal dari kiai khos dan masyayih yang ada di tubuh organisasi.

Terakhir, Gus Salam meminta PBNU untuk merespon tuntutan mereka dalam jangka waktu seminggu ke depan. Jika dalam waktu seminggu tidak ada respon, mereka akan melanjutkan somasi kedua.

“Jika dalam perjalanannya tidak ada tanggapan maka kami akan melangkah ke pengadilan untuk memperjuangkan kebenaran yang kami yakini,” tegasnya.

Seperti diketahui, pengurus PCNU Jombang hasil penunjukan PBNU dilantik pada Sabtu 20 Mei 2023. Sebagai Rais Syuriah KH. Ahmad Hasan dan Ketua Tanfidziyah KH Fahmi Amrullah Hadzik. Masa jabatan mereka hanya satu tahun, yakni 2023-2024. Namun kewenangan tetap sama dengan pengurus definitif.

Dalam pelantikan itu, Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa pelantikan PCNU Jombang dilaksanakan berdasarkan Peraturan PBNU 02/XII/2022 tentang pedoman pelaksanaan karateker kepengurusan NU.

“Ini sebuah proses. Orang boleh setuju atau tidak setuju. Tapi keputusan sudah diambil dengan pertimbangan yang panjang,” ujar Gus Ipul saat itu.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 3 of 3
Prev123
Tags: PBNUPCNU Jombangpelantikan pengurus PCNU JombangPonpes Mambaul Ma’arif
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ASN bekerja di kantor saat kebijakan WFH diberlakukan

WFH Tidak Wajib untuk ASN Kesehatan dan Keamanan, Ini Penjelasan Pemerintah

Polisi menangkap pelaku penyekapan janda di Jombang

Drama Penyekapan Janda di Hotel Jombang Usai Kenal di Medsos, Pelaku Dibekuk di Surabaya

Gus Fawait: Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember

  • Muscab PKB Blitar 2026 berlangsung tertutup dengan lima kandidat ketua DPC

    Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cicipi Kelezatan Rawon Bu Lisa di Kota Blitar, Resep Legendaris Warisan Wak Seneng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In