• Login
Bacaini.id
Wednesday, April 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polemik Gelar Haji: Tradisi, Hukum, dan Mirwan MS

ditulis oleh Redaksi
11 December 2025 17:43
Durasi baca: 2 menit
Jemaah haji Indonesia bersiap berangkat 2026

Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama pada 21 April 2026 sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci sehari setelahnya (foto ilustrasi/ setkab.go.id)

Polemik penggunaan gelar Haji kembali mencuat setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berulang kali gelar menyebut ‘Haji’ saat menyampaikan permintaan maaf.

Video itu dibuat menyusul kritik masyarakat atas keputusannya menunaikan umrah ketika wilayahnya tengah dilanda bencana. Alih-alih meredakan situasi, penyebutan gelar Haji justru memicu perdebatan di jagat maya.

Tradisi Gelar Haji di Indonesia

Di Indonesia, penyematan gelar Haji atau Hajjah sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Tradisi ini berakar dari masa lalu, ketika perjalanan ke Tanah Suci penuh tantangan, menyeberangi samudra berbulan-bulan, menghadapi badai, hingga melewati gurun gersang.

Mereka yang berhasil kembali ke tanah air dianggap telah melalui ujian berat, sehingga masyarakat memberi penghormatan khusus berupa gelar Haji.

Seiring waktu, gelar ini berkembang menjadi simbol status sosial. Pada masa lampau, hanya kalangan tertentu yang mampu berhaji karena biaya dan waktu perjalanan yang besar.

Karena itu, menyandang gelar Haji dianggap sebagai tanda kehormatan sekaligus kebanggaan. Hingga kini, banyak tokoh masyarakat, ulama, bahkan pejabat publik di Indonesia masih menggunakan gelar tersebut.

Pandangan Ulama

Meski sudah mengakar, penyematan gelar Haji tidak lepas dari perdebatan. Sebagian ulama menilai gelar ini tidak perlu, karena tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW maupun sahabat. Mereka khawatir gelar tersebut menumbuhkan riya atau kebanggaan berlebihan.

Fatwa Lajnah Daimah bahkan menyarankan agar panggilan Haji ditinggalkan, sebab pahala ibadah tidak bergantung pada gelar duniawi.

Ulama lain berpendapat gelar Haji sah-sah saja, terutama sebagai bagian dari tradisi masyarakat. Tidak ada dalil yang melarang secara tegas, dan keikhlasan tetap menjadi urusan pribadi antara seorang muslim dengan Allah SWT.

Tokoh-tokoh seperti Imam An-Nawawi dan as-Subki juga menilai penyematan gelar tidak termasuk hal yang makruh.

Kasus Mirwan MS memperlihatkan bagaimana gelar Haji bisa menjadi sorotan publik, terutama ketika digunakan dalam konteks yang dianggap tidak tepat. Sebagian warganet menilai penyebutan gelar itu justru memperkuat kesan pamer, sementara yang lain menganggapnya sekadar kebiasaan.

Pada akhirnya, penggunaan gelar Haji kembali pada niat masing-masing. Jika dipakai sebagai bentuk penghormatan tradisi, hal itu bisa dimaklumi. Namun bila berpotensi menimbulkan riya atau memperkeruh suasana, sebaiknya ditinggalkan.

Ibadah haji seharusnya tercermin dalam sikap dan amal sehari-hari, bukan sekadar gelar di depan nama.

Penulis: Hari Tri Wasono*
*)CEO Bacaini.ID

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bupati aceh selatangelar hajihajiibadah hajimirwan ms
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Romy Soekarno reses PDIP Blitar Gen Z 2029

Romy Soekarno Targetkan PDIP Jadi Partai Anak Muda, Bidik 52% Pemilih Gen Z di Pemilu 2029

RUPST Bank BJB 2025 di Bale Pakuan Bandung

RUPST Bank BJB 2025: Susi Pudjiastuti Masuk Komisaris, Dividen Rp900 Miliar Dibagikan

dugaan pungli lapas blitar kamar d1 napi korupsi petugas keamanan

Napi Korupsi di Lapas Blitar Dipungli Rp60 juta untuk Kamar Tamping

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In