Polemik penggunaan gelar Haji kembali mencuat setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berulang kali gelar menyebut ‘Haji’ saat menyampaikan permintaan maaf.
Video itu dibuat menyusul kritik masyarakat atas keputusannya menunaikan umrah ketika wilayahnya tengah dilanda bencana. Alih-alih meredakan situasi, penyebutan gelar Haji justru memicu perdebatan di jagat maya.
Tradisi Gelar Haji di Indonesia
Di Indonesia, penyematan gelar Haji atau Hajjah sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Tradisi ini berakar dari masa lalu, ketika perjalanan ke Tanah Suci penuh tantangan, menyeberangi samudra berbulan-bulan, menghadapi badai, hingga melewati gurun gersang.
Mereka yang berhasil kembali ke tanah air dianggap telah melalui ujian berat, sehingga masyarakat memberi penghormatan khusus berupa gelar Haji.
Seiring waktu, gelar ini berkembang menjadi simbol status sosial. Pada masa lampau, hanya kalangan tertentu yang mampu berhaji karena biaya dan waktu perjalanan yang besar.
Karena itu, menyandang gelar Haji dianggap sebagai tanda kehormatan sekaligus kebanggaan. Hingga kini, banyak tokoh masyarakat, ulama, bahkan pejabat publik di Indonesia masih menggunakan gelar tersebut.
Pandangan Ulama
Meski sudah mengakar, penyematan gelar Haji tidak lepas dari perdebatan. Sebagian ulama menilai gelar ini tidak perlu, karena tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW maupun sahabat. Mereka khawatir gelar tersebut menumbuhkan riya atau kebanggaan berlebihan.
Fatwa Lajnah Daimah bahkan menyarankan agar panggilan Haji ditinggalkan, sebab pahala ibadah tidak bergantung pada gelar duniawi.
Ulama lain berpendapat gelar Haji sah-sah saja, terutama sebagai bagian dari tradisi masyarakat. Tidak ada dalil yang melarang secara tegas, dan keikhlasan tetap menjadi urusan pribadi antara seorang muslim dengan Allah SWT.
Tokoh-tokoh seperti Imam An-Nawawi dan as-Subki juga menilai penyematan gelar tidak termasuk hal yang makruh.
Kasus Mirwan MS memperlihatkan bagaimana gelar Haji bisa menjadi sorotan publik, terutama ketika digunakan dalam konteks yang dianggap tidak tepat. Sebagian warganet menilai penyebutan gelar itu justru memperkuat kesan pamer, sementara yang lain menganggapnya sekadar kebiasaan.
Pada akhirnya, penggunaan gelar Haji kembali pada niat masing-masing. Jika dipakai sebagai bentuk penghormatan tradisi, hal itu bisa dimaklumi. Namun bila berpotensi menimbulkan riya atau memperkeruh suasana, sebaiknya ditinggalkan.
Ibadah haji seharusnya tercermin dalam sikap dan amal sehari-hari, bukan sekadar gelar di depan nama.
Penulis: Hari Tri Wasono*
*)CEO Bacaini.ID





