SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil menangkap sindikat penjualan anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Korban yang masih berusia 14 – 16 tahun dijajakan melalui media sosial melalui WhatsApp dan Facebook.
Pelaku penjualan anak OS, 38 tahun, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto ditangkap Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. OS diduga menjadi otak bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur.
baca ini Pembunuh Sopir Online Menyamar Agar Tak Terlacak Polisi
Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi mengatakan OS menjalankan bisnisnya dengan merekrut sejumlah anak sebagai sindikatnya. Mereka ditugaskan mencari teman sebaya untuk menjadi pekerja seks komersial. “Rata-rata mereka yang direkrut masih pelajar SMP dan SMA,” kata Slamet Hadi dalam siaran pers, Senin 1 Februari 2021.
baca ini Polisi Pastikan Suyani Bunuh Diri
Dalam praktiknya, para ABG yang disebut OS sebagai reseller tak hanya mencari temannya menjadi PSK. Tetapi juga mencarikan pelanggan sekaligus. Sedangkan OS berperan menyediakan tempat yang menjadi lokasi mesum. Modusnya, dia menyewa sebuah kamar yang dikamuflase menjadi kamar kos.
Untuk menjaring konsumen, sindikat ini memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan Facebook. Melalui media sosial, mereka menawarkan jasa prostitusi dengan tarif beragam. Mulai dari Rp 250.000 hingga di atas satu juta rupiah. (HTW)