Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Pohon sonokeling yang tumbuh di tepian jalan wilayah Kabupaten Tulungagung bakal menjadi aset milik Pemkab Tulungagung. Berdasarkan hasil pendataan sementara, potensi nilai aset pohon sonokeling mencapai Rp6,8 Miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Santoso mengatakan setelah melaunching sistem inventarisasi pohon tepi jalan (Sista Polan), pihaknya telah mendata pohon tepi jalan jenis sonokeling. Pada tahap awal, pendataan telah dilakukan di Kecamatan Kauman.
“Tahap awal kami sudah melakukan pendataan pohon tepi jalan di Kecamatan Kauman. Di sana terdapat 69 pohon sonokeling,” kata Santoso, Selasa, 19 September 2023.
Menurut Santoso, keberadaan pohon sonokeling di Kecamatan Kauman paling banyak ditemukan di Desa Pucangan. Hasil pendataan ini nanti akan disetorkan kepada BPKAD Tulungagung untuk dimasukan sebagai aset daerah.
“Nantinya BPKAD Tulungagung akan berkoordinasi dengan KPKNL Malang untuk segera menurunkan tim ke lapangan, guna menghitung nilai ekonomi pohon sonokeling,” terangnya.
Santoso menjelaskan, hasil penghitungan dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Trenggalek, diperkirakan nilai dari 69 pohon sonokeling di Kecamatan Kauman sediri bisa mencapai Rp1,9 Miliar. Sehingga aset dari pohon ini nanti diharapkan mampu menambah PAD Tulungagung.
Selain itu, DLH Tulungagung sebelumnya juga sudah melakukan pendataan secara manual di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut. Tercatat ada sebanyak 88 pohon sonokeling yang tumbuh di tepian jalan di dua kecamatan tersebut.
“Penghitungan manual kami lakukan untuk mencegah pencurian pohon sonokeling di tepi jalan, karena 88 pohon sonokeling itu sudah masuk aset daerah,” jelasnya.
Sebanyak 88 pohon sonokeling yang sudah masuk dalam aset Pemkab Tulungagung, lanjut Santoso, juga sudah dilakukan penghitungan nilai ekonomi dari KPKNL Malang dan total nilainya mencapai Rp4,9 Miliar.
“Memang 88 pohon sonokeling itu ukurannya sudah besar-besar. Untuk kondisinya juga masih bagus,” imbuhnya.
Dijelaskannya pula bahwa pohon sonokeling yang bisa masuk aset daerah adalah pohon yang berada di jalan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan yang masuk dalam jalan provinsi dan nasional, DLH Tulungagung hanya berwenang untuk membantu melakukan pemantauan.
“Setelah dilakukan pendataan kami akan melakukan pengamanan dengan cara memberikan kode AS pada setiap pohon sonokeling,” ujarnya.
Kedepan, sambung Santoso, penandaan pohon sonokeling sebagai upaya pengamanan akan dilakukan dengan sistem barcode. Nantinya pohon yang sudah memiliki barcode akan terhubung dengan titik koordinat.
“Secara bertahap kami akan melakukan pendataan terhadap pohon tepi jalan. Tidak hanya pohon yang memiliki nilai ekonomis, tapi juga pohon rawan tumbang,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira