• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pohon Sonokeling jadi Aset Menjanjikan Pemkab Tulungagung

ditulis oleh Editor
19/09/2023
Durasi baca: 2 menit
523 40
0
Pohon Sonokeling jadi Aset Menjanjikan Pemkab Tulungagung

Pohon sonokeling yang tumbuh di tepi jalan wilayah Kecamatan Kauman Tulungagung. Foto: Bacaini/Setiawan

Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Pohon sonokeling yang tumbuh di tepian jalan wilayah Kabupaten Tulungagung bakal menjadi aset milik Pemkab Tulungagung. Berdasarkan hasil pendataan sementara, potensi nilai aset pohon sonokeling mencapai Rp6,8 Miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Santoso mengatakan setelah melaunching sistem inventarisasi pohon tepi jalan (Sista Polan), pihaknya telah mendata pohon tepi jalan jenis sonokeling. Pada tahap awal, pendataan telah dilakukan di Kecamatan Kauman.

“Tahap awal kami sudah melakukan pendataan pohon tepi jalan di Kecamatan Kauman. Di sana terdapat 69 pohon sonokeling,” kata Santoso, Selasa, 19 September 2023.

Menurut Santoso, keberadaan pohon sonokeling di Kecamatan Kauman paling banyak ditemukan di Desa Pucangan. Hasil pendataan ini nanti akan disetorkan kepada BPKAD Tulungagung untuk dimasukan sebagai aset daerah.

“Nantinya BPKAD Tulungagung akan berkoordinasi dengan KPKNL Malang untuk segera menurunkan tim ke lapangan, guna menghitung nilai ekonomi pohon sonokeling,” terangnya.

Santoso menjelaskan, hasil penghitungan dari Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Trenggalek, diperkirakan nilai dari 69 pohon sonokeling di Kecamatan Kauman sediri bisa mencapai Rp1,9 Miliar. Sehingga aset dari pohon ini nanti diharapkan mampu menambah PAD Tulungagung.

Selain itu, DLH Tulungagung sebelumnya juga sudah melakukan pendataan secara manual di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut. Tercatat ada sebanyak 88 pohon sonokeling yang tumbuh di tepian jalan di dua kecamatan tersebut.

“Penghitungan manual kami lakukan untuk mencegah pencurian pohon sonokeling di tepi jalan, karena 88 pohon sonokeling itu sudah masuk aset daerah,” jelasnya.

Sebanyak 88 pohon sonokeling yang sudah masuk dalam aset Pemkab Tulungagung, lanjut Santoso, juga sudah dilakukan penghitungan nilai ekonomi dari KPKNL Malang dan total nilainya mencapai Rp4,9 Miliar.

“Memang 88 pohon sonokeling itu ukurannya sudah besar-besar. Untuk kondisinya juga masih bagus,” imbuhnya.

Dijelaskannya pula bahwa pohon sonokeling yang bisa masuk aset daerah adalah pohon yang berada di jalan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan yang masuk dalam jalan provinsi dan nasional, DLH Tulungagung hanya berwenang untuk membantu melakukan pemantauan.

“Setelah dilakukan pendataan kami akan melakukan pengamanan dengan cara memberikan kode AS pada setiap pohon sonokeling,” ujarnya.

Kedepan, sambung Santoso, penandaan pohon sonokeling sebagai upaya pengamanan akan dilakukan dengan sistem barcode. Nantinya pohon yang sudah memiliki barcode akan terhubung dengan titik koordinat.

“Secara bertahap kami akan melakukan pendataan terhadap pohon tepi jalan. Tidak hanya pohon yang memiliki nilai ekonomis, tapi juga pohon rawan tumbang,” pungkasnya.

Penulis: Setiawan
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemkab Tulungagungpohon sonokeling
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

Wisman Spanyol Singgah ke Jember, Nikmati Wisata Perkebunan hingga Musik Patrol

apple meluncurkan iPhone air

Kapan Iphone Air Masuk Indonesia? Diluncurkan di Tengah Perang Dagang

Melihat Fenomena Banyaknya Perusahaan Memecat Gen Z dari Perspektif Teori Komunikasi

Melihat Arah Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1109 shares
    Share 444 Tweet 277
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15545 shares
    Share 6218 Tweet 3886
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist