Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2024-2029 pada Senin (26/08/2024) diwarnai aksi demonstrasi oleh Aliansi Mahasiswa Trenggalek.
Massa menuntut anggota DPRD baru nantinya berani bersikap tegas dalam menolak keputusan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Demo dimulai dengan memperlihatkan aksi bisu sebagai simbol protes terhadap kebijakan yang dinilai melanggar prinsip demokrasi. Namun begitu 45 anggota dewan usai dilantik, massa langsung berorasi.
Suasana sempat memanas ketika mahasiswa mendesak bertemu anggota DPRD yang baru dilantik. Massa kian kecewa melihat hanya beberapa anggota DPRD yang bersedia menemui demonstran.
Aksi saling dorong antara mahasiswa dan polisi tidak terhindarkan. Dalam aksi massa juga mengusung batu nisan, keranda mayat dan replika pocong sebagai simbol kekecewaan.
Koordinator aksi, Mamik Wahyuningtyas, menyatakan bahwa aksi ini juga merupakan respons terhadap revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR-RI, yang dinilai mencederai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya mengikat, tetapi DPR-RI melalui Badan Legislatif (Baleg) malah mencoba menganulirnya. Kami mendesak DPRD Trenggalek yang baru dilantik untuk menolak revisi ini dan menunjukkan keberpihakan kepada putusan MK,” tegas Mamik.
Sementara Beni Kusuma Wardani, juru bicara aksi, menambahkan bahwa mahasiswa juga menyoroti sejumlah isu lokal yang belum terselesaikan oleh DPRD periode sebelumnya.
Salah satu isu utama yang disorot adalah peningkatan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) yang tidak disertai transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap tahun anggaran Perjadin bertambah, tetapi tidak ada laporan yang jelas kepada masyarakat mengenai hasilnya. Kami juga mendesak DPRD untuk lebih melibatkan masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda),” kata Beni.
Para pendemo berharap legislatif lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, lebih transparan dan akuntabel.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif