Bacaini.id, NGANJUK – Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengapresiasi Polres Nganjuk atas pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Jajaran Polres Nganjuk telah mengamankan tersangka sekaligus barang bukti 111,5 ton pupuk.
Akibat perbuatan tidak bertanggung jawab pelaku, para petani harus mengalami kesulitan atau kelangkaan pupuk.
“Saya mewakili Pemerintah Daerah mengapresiasi kinerja Pak Kapolres dan jajarannya,” kata Marhaen saat menghadiri Konferensi Pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Marhaen mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun 2021, Pemda Nganjuk menghadapi permasalahan terkait keluhan para petani tentang kelangkaan pupuk, meskipun ada harganya sangat mahal. Marhaen berkeyakinan ada yang kurang tepat dengan adanya kejadian ini.
“Saya mewakili pemerintah daerah bersama DPRD Nganjuk berkonsultasi dengan aparat Polres Nganjuk. Perlu ada putus rantai mafia pupuk yang banyak merugikan masyarakat,” terangnya.
Plt. Bupati Nganjuk ini mengatakan akan terus memantau permasalahan yang ada di masyarakat. Tak terkecuali terkait permasalahan pupuk.
“Karena yang memiliki wewenang terkait dengan kasus ini adalah pak kapolres dan jajarannya, jadi kami juga komunikasi dengan beliau. Akan selalu kita pantau betul permasalahan di masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tersebut setelah banyaknya laporan masyarakat. Selanjutnya dibentuk Tim Khusus untuk malakukan penyelidikan sehingga didapatkan hasil penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Kapolres Nganjuk, Boy Jeckson Situmorang menghimbau kepada para petani agar memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah.
“Harusnya kita dukung para petani. Jangan sampai terjadi kelangkaan pupuk, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Polisi akan memburu para pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan orang banyak,” tegas Kapolres.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira