Poin Penting:
- Pasutri ARS (42) dan TK (45) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara dugaan plagiasi merek skincare N’Dia Beauty Care.
- JPU menggunakan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam tuntutan terhadap kedua terdakwa.
- Pihak N’Dia Beauty Care mengaku puas dengan tuntutan JPU, sedangkan kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan terlalu memberatkan dan akan mengajukan pledoi tertulis.
Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Plagiasi merek skincare menyeret pasangan suami istri asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ke meja hijau. Pasutri Tulungagung ARS (42) dan TK (45) dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta dalam perkara dugaan plagiasi merek dagang N’Dia Beauty Care.
Kedua terdakwa kasus plagiasi Tulungagung itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis (8/10/2026) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
Kuasa Hukum korban, Okky Wicaksana mengaku puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini. Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi dari ketentuan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Merk.
“Sesuai tuntutan yang dibacakan JPU tadi, mereka dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara,” katanya kepada wartawan Kamis (8/10/2026).
Pasca pembacaan tuntutan, Okky ingin agar Majelis Hakim mengabulkan tuntutan tersebut. Selain demi clientnya, juga agar masyarakat akan merasa terlindungi apabila produk miliknya dicontek pihak lain dan diperjual belikan.
“Pemilik produk harus terlindungi oleh hukum karena ini bagian dari peningkatan ekonomi bisnis,” terangnya.
Korban sekaligus Owner N’DIA Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al-Habsy menambahkan jika kasus ini penting untuk memastikan hak atas kekayaan intelektual dari merk dagang yang sudah terdaftar.
Dengan begitu bisnis yang dijalankan dapat terlindungi secara hukum. Begitu juga dengan praktik pencurian kekayaan intelektual bisa mendapat hukuman setimpal. Nadia berharap keadilan bisa ditegakkan dan meminta semua pihak mengawal perkara ini sampai selesai.
“Kami sudah mempunyai sertifikat merk dagang kami dan sudah seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Jadi kami sebagai pemilik merk berharap mendapat keadilan,” kata Nadia.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Apriliawan Adi Wasisto berpendapat tuntutan terhadap terdakwa dinilai terlalu memberatkan. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebuah kesengajaan.
“Sebagai respon atas tuntutan ini, kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa secara tertulis,” kata Apriliawan. (fkr/sa)




