• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pj Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal

ditulis oleh Editor
27/11/2023
Durasi baca: 2 menit
524 11
0
Pj Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Bacaini.id, KEDIRI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Cukai, Senin, 27 November 2023. Bertempat di Hallroom Merpati Insumo, acara ini diikuti oleh masyarakat dan para pelaku usaha toko kelontong.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ibu di sini atas sinergi dan kontribusi dalam membangun Kota Kediri. Salah satunya dengan tidak memperjual belikan rokok ilegal. Perlu diingat setiap penjualan barang kena cukai akan kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.

Zanariah mengungkapkan DBHCHT telah memberikan banyak manfaat dimana keberadaannya penting untuk menyokong terbatasnya APBD Kota Kediri. Selama ini Pemkot Kediri telah mengelola DBHCHT dan menjadikannya program-program bagi masyarakat.

Seperti, pada bidang kesehatan digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan. Meliputi rehabilitasi faskes, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS kesehatan hingga Kota Kediri mencapai 100 persen Universal Health Coverage (UHC).

Pada aspek ekonomi, telah mengadakan pelatihan keterampilan kerja, memberikan bantuan modal serta membayar iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem. Pemkot Kediri juga telah menjalankan perbaikan jalan, drainase, pengadaan kendaraan untuk persampahan, bus SATRIA, perbaikan halte dan lintasan kereta api tanpa palang.

“Melihat pentingnya DBHCHT menjadi kewajiban kita untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Salah satunya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi ini. Melalui sosialisasi ini saya harapkan masyarakat semakin paham,” ungkapnya.

Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengingatkan masyarakat harus berhati-hati dan cermat apabila ada orang menawarkan rokok ilegal. Sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa yang menimbul dan menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya. Apabila masyarakat mengetahui transaksi jual beli rokok ilegal bisa langsung melaporkan.

“Saya minta APH untuk melindungi saksi. Tolong sampaikan informasi yang didapat dalam sosialisasi ini kepada lingkungan. Saya harap masyarakat bisa semakin paham,” pungkasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari KPP Bea Cukai Type Madya Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Polresta Kediri. Turut hadir Kepala Kantor Satpol PP Samsul Bahri, Kabag Perekonomian Tetuko Erwin, dan tamu undangan lainnya.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediriPj wali kota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Fenomena Anak SMK Lebih Aktif dalam Aksi Demonstrasi dibanding Siswa SMA

Fenomena Anak SMK Lebih Aktif dalam Aksi Demonstrasi dibanding Siswa SMA

Perayaan bulan hantu imlek etnis tionghoa

Bulan Hantu Imlek: Waktunya Arwah Leluhur Turun ke Dunia

Siswa SMAN 1 Trenggalek berunjuk rasa soal dana komite

Siswa Curiga Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek Dikorupsi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2605 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15517 shares
    Share 6207 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist