• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pikap Pecah Ban di Tol Jomo KM 794 Hantam Mobilio, 5 Terluka

ditulis oleh Editor
28 October 2024 17:54
Durasi baca: 1 menit
Pikap Pecah Ban di Tol Jomo KM 794 Hantam Mobilio, 5 Terluka

Pikap Pecah Ban di Tol Jomo KM 794 Hantam Mobilio, 5 Terluka. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, JOMBANG – Mobil pikap bermuatan cabai mengalami pecah ban ruas Tol Jombang – Mojokerto (Jomo) KM 794 jalur A, Desa Blimbing Kecamatan Kesamben, Senin (28/10/2024) siang.

Akibatnya pikap oleng dan berhantaman dengan mobil Honda Mobilio D 1306 WW yang melaju dari arah yang sama. Mobil pikap juga menghantam guardrail (pagar pengaman jalan).

Akibatnya 5 orang terluka dan dilarikan RSUD RA Basoeni Mojokerto. Menurut Kanit 3 PJR Polda Jatim AKP Yudiono, mobil pikap nopol L 9523 CB terbalik dan mobilio terpental ke jalur B.

“Lima korban terluka adalah sopir pikap dan sopir dan tiga penumpang Mobilio. Sopir dan penumpang minibus ini berasal dari Garut Jawa Barat,” ujar Yudiono kepada wartawan Senin (28/10/2024).

Mobil Isuzu pikap diketahui dikemudikan oleh Budi Santoso (42), warga Desa Brangkal Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.

Sedangkan Honda Mobilio D-1306-WW dikemudikan Dede Kurnia (33), warga Desa Situgede Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut Jawa Barat.

Yudiono mengatakan seluruh korban sudah tertangani oleh tim medis. Sedang kedua barang bukti yakni mobil pikap dan mobilio dan langsung diamankan ke unit Gakkum Satlantas Polres Jombang.

“Kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pastinya,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kecelakaankecelakaan di jalan tolKM 794mobiliopikappikap pecah bantol jomo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pembuangan limbah ayam ke sungai brantas

Buang Limbah Ayam di Sungai Brantas, Warga Jombang Diperiksa Polisi

kejari trenggalek

Kejari Trenggalek Jadi Wali Anak Berstatus Rentan, Kok Bisa?

Politik Pencitraan Menteri Pangan

Politik Pencitraan Menteri Pangan

  • Keajaiban Puasa Manusia dan Binatang

    Membaca Kekuatan Fiskal Kota Kediri, Aman atau Bahaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Astronomi di Langit Bulan Desember, Ini Jadwalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist