• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Petinju 15 Tahun Tewas Usai Berlaga di Porprov Jatim

ditulis oleh Editor
12/09/2023
Durasi baca: 2 menit
564 5
0
Petinju 15 Tahun Tewas Usai Berlaga di Porprov Jatim

Ilustrasi petinju. Foto:unsplash

Bacaini.id, JOMBANG – Petinju asal Bondowoso meninggal dunia usai bertanding di ajang Porprov ke-VIII Jatim 2023 di Auditorium Universitas Darul Ulum Jombang. Farhat Mika Rahil Riyanto (15) meninggal dalam perawatan di RSUD Jombang, Selasa, 12 September 2023.

Tehnical Delegate Porprov Jatim, Agung Samsul Hadi mengatakan kejadian memilukan terjadi saat Farhat bertanding di atas ring melawan I Putu Nandikeswara asal Blitar pada Senin siang, 11 September 2023.

“Ronde pertama dan kedua dia sempat unggul, namun pada ronde ketiga menit-menit terakhir ada unsur pukulan yang mengena dan langsung jatuh,” kata Agung kepada Bacaini.id, Selasa, 12 September 2023.

Usai terkena pukulan, lanjut Agung, Farhat langsung terjatuh dan wasit sudah mengitung waktu untuk diberikan kesempatan. Setelah dilakukan penghitungan satu dua hingga tiga terjadi kondisi darurat sehingga tim medis diminta naik untuk melihat kondisi atlet.

Karena tak kunjung bangun, tim medis kemudian langsung melarikan sang atlet ke RSUD Jombang. Setelah mendapatkan penanganan medis akhirnya Farhat dinyatakan meninggal, pada Selasa dini hari.

Menurut Agung, dari rekam jejak pertandingan, Farhat telah dipastikan dalam kondisi sehat dan berimbang. Sebelumnya dia memenangi pertandingan pada babak penyisihan melawan kontingen Ngawi, Yossy Aji Pradista dan lanjut ke babak final melawan kontingen Blitar.

“Dari rekaman pertandingan sendiri, dipastikan tidak ada yang menyalahi aturan. Korban juga sudah bertanding melawan musuh yang sepadan,” jelasnya.

Sepeninggal Farhat pada Selasa dini hari tadi, panitia besar di Jawa Timur siang ini melakukan rapat dan pertandingan ditunda untuk sementara waktu.

Sementara itu, Direktur RSUD Jombang, dr. Ma’murotus Sa’diyah mengatakan bahwa berdasarkan hasil CT scan, Farhat mengalami pendarahan otak hingga membuat nyawanya tidak tertolong. “Korban mengalami pendarahan otak hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar dr Ma’murotus.

Menurut dr Ma’murotus, Farhat sempat mendapat perawatan setelah masuk IGD pada Senin sore. Sayangnya, pada Selasa dini hari kondisinya memburuk hingga tidak bisa diselamatkan. “Jenazah langsung dibawa ke rumah duka,” imbuhnya singkat,

Untuk diketahui, cabang olahraga tinju Porprov Jatim 2023 ini di gelar di Auditorium Universitas Darul Ulum. Tercatat ada 170 atlet dari 24 kota/kabupaten bertanding dan memperebutkan medali di 22 kelas pertandingan berbeda.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: atlet meninggal duniaatlet tinju bondowosoporprov jatim 2023
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Kerusuhan Meluas, Kantor Samsat Kabupaten Kediri Dibakar

Kerusuhan Meluas, Kantor Samsat Kabupaten Kediri Dibakar

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    636 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15526 shares
    Share 6210 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist