• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pesan Berantai Razia Malam Nanti Hoax

ditulis oleh
2 September 2020 16:17
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi Whatsapp. Foto: unsplash

Ilustrasi Whatsapp. Foto: unsplash

KEDIRI – Warga Kota Kediri dihebohkan beredarnya pesan berantai tentang adanya razia pelajar malam nanti. Pemerintah memastikan pesan tersebut hoax dan bukan atas nama institusi Satpol PP.

Tak diketahui sumbernya, pesan tersebut tiba-tiba menyebar dari grup Whatsapp warga. Pesan ini makin meluas setelah diteruskan tanpa melalui proses konfirmasi terlebih dulu. Berikut isi pesannya:

Assalamualaikum wr wb.

Bp ibu mohon untuk memberitahukan kepada putra putrinya  mulai nanti malam dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat2 keramaian karena bapak Wali kota bersama satpol PP dan Satgas Covid 19 akan Razia keliling dg membawa mobil GDS/ Gerakan Disiplin Siswa. bagi yg terjaring akan diangkut di mobil untuk dikarantina , wali murid dan gurunya akan dipanggil juga, Razia masker bagi yg tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter . Mohon untuk di Share di Paguyuban hari ini juga. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri Mohamad Ferry Djatmiko memastikan tidak ada rencana melakukan razia malam nanti. Karena itu dia meminta masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan agar tak membuat bingung masyarakat. “Tidak ada rencana sweeping malam nanti. Pesan itu hoax,” kata Ferry saat dikonfirmasi Bacaini, Rabu 2 September 2020.

Lebih jauh Ferry menjelaskan, Pemerintah Kota Kediri memang memiliki rencana melakukan penegakkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” katanya.

Tak hanya Satpol PP, penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu juga melibatkan institusi Kepolisian dan TNI. Karena itu masyarakat dihimbau mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan agar tak mendapat sanksi.

Sanksi yang diatur dalam Inpres tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Sanksi berlaku untuk perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. (HTW)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hoaxrazia
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In