KEDIRI – Warga Kota Kediri dihebohkan beredarnya pesan berantai tentang adanya razia pelajar malam nanti. Pemerintah memastikan pesan tersebut hoax dan bukan atas nama institusi Satpol PP.
Tak diketahui sumbernya, pesan tersebut tiba-tiba menyebar dari grup Whatsapp warga. Pesan ini makin meluas setelah diteruskan tanpa melalui proses konfirmasi terlebih dulu. Berikut isi pesannya:
Assalamualaikum wr wb.
Bp ibu mohon untuk memberitahukan kepada putra putrinya mulai nanti malam dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat2 keramaian karena bapak Wali kota bersama satpol PP dan Satgas Covid 19 akan Razia keliling dg membawa mobil GDS/ Gerakan Disiplin Siswa. bagi yg terjaring akan diangkut di mobil untuk dikarantina , wali murid dan gurunya akan dipanggil juga, Razia masker bagi yg tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter . Mohon untuk di Share di Paguyuban hari ini juga. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri Mohamad Ferry Djatmiko memastikan tidak ada rencana melakukan razia malam nanti. Karena itu dia meminta masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan agar tak membuat bingung masyarakat. “Tidak ada rencana sweeping malam nanti. Pesan itu hoax,” kata Ferry saat dikonfirmasi Bacaini, Rabu 2 September 2020.
Lebih jauh Ferry menjelaskan, Pemerintah Kota Kediri memang memiliki rencana melakukan penegakkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” katanya.
Tak hanya Satpol PP, penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu juga melibatkan institusi Kepolisian dan TNI. Karena itu masyarakat dihimbau mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan agar tak mendapat sanksi.
Sanksi yang diatur dalam Inpres tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Sanksi berlaku untuk perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. (HTW)