Peristiwa penembakan yang mengakibatkan tewasnya 6 (enam) orang pengikut Rizieq Shihab beberapa hari lalu telah menyebabkan ramainya kembali perbincangan tentang Hak Azasi Manusia (HAM) di Indonesia, apalagi peristiwanya terjadi pada tanggal 7 Desember 2020 berdekatan dengan peringatan hari Hak Azasi Manusia sedunia setiap tanggal 10 Desember. Bahkan pada tanggal 14 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya sampai harus hadir memenuhi undangan Komnas HAM untuk memberikan keterangan sesuai permintaan mereka.
Sementara di sisi lain pemeriksaan dan penahanan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab berjalan terus, meskipun ada demonstrasi di beberapa daerah, salah satunya di Ciamis, Jawa Barat.
Sesungguhnya, ramainya kembali perdebatan tentang HAM di Indonesia sebagai negara hukum yang bersistemkan demokrasi seperti ini adalah sesuatu yang sangat wajar. Hanya di Negara hukum dan negara demokratislah HAM itu dihormati dan ditegakkan, seperti halnya di Negara yang sering mendengung-dengungkan HAM seperti Amerika Serikat dan Negara-negara Eropa Barat, perbincangan dan perdebatan soal HAM pun tidak pernah berhenti.
Semua orang yang pernah mempelajari HAM tentunya sudah paham bahwa sebenarnya HAM merupakan isu yang sudah dibahas di muka bumi ini sejak lama, yang tidak akan pernah selesai untuk diperdebatkan terus sepanjang peradaban manusia masih ada.
Dahulu kala ketika awal-awal Negara dibentuk hanya untuk tujuan menjaga keamanan dan keselamatan warga negaranya, maka isu HAM pun digunakan untuk melindungi Hak-hak Azasi manusia berdasarkan Hukum Alam (Natural Law), yaitu Hak Kehidupan (Life) kemudian berkembang pada Hak Kebebasan (Liberty) dan Hak Mendapatkan Kebahagiaan (Pursuit of Happiness) atau yang dimaterikan menjadi Hak Kepemilikan (Property). Pemikiran-pemikiran Filsuf Yunani hingga Thomas Aquinas sampai pada John Locke dan tokoh-tokoh pemikir kenegaraan terkemuka lain-lainnya mewarnai Eropa Barat yang awalnya sangat mengagungkan ajaran Laissez Faire (Negara tidak perlu ikut campur urusan pribadi warga negaranya). Pada era ini terjadi pemisahan yang tegas antara “rakyat sipil” (civil society) dan “Negara” (state), dimana HAM pada saat itu merupakan Hak Sipil / Hak Politik warga Negara yang harus dijaga oleh Negara dan tidak boleh diintervensi apalagi dirampas oleh negara.
Dengan kondisi semacam ini maka hukum-hukum di Eropa pun dibentuk menyesuaikan dengan the way of life dari bangsa Eropa tersebut. Awalnya hukum pun dibuat menjadi alat resiprokal, yaitu bila ada yang “Menghilangkan Kehidupan” (Membunuh) maka hukumnnya adalah “Hukuman Mati”(Dibunuh). Bila ada orang yang “Merampas Kebebasan Orang Lain”, maka hukumannya juga “Kebebasan Perampas itu Harus Dikekang” (Dipenjara). Demikian juga bila orang “Merampas Kekayaan Orang Lain” maka “Kekayaannya Harus Dirampas” (Didenda / Bayar Ganti Rugi).
Sungguhpun demikian era yang disebut era keemasan / era pencerahan dengan lahirnya gagasan-gagasan luar biasa tentang Hak Azasi Manusia ini, namun dunia saat itu tetap saja diwarnai dengan perang, penindasan, penjajahan / kolonialisme bangsa Eropa terhadap bangsa lain, bahkan juga diwarnai perbedaan perlakuan sesuai kelas-kelas sosial di dalam masyarakat Eropa sendiri, sehingga HAM dalam gagasan pun tidak seindah HAM dalam kenyataan.
HAM yang hidup di zaman Laissez Faire yang sering disebut dengan HAM Generasi Pertama ini adalah HAM yang memang sangat Individualis dan Liberalis, oleh karena itu ketika memasuki era berikutnya masuklah konsepsi HAM ke dalam Generasi Kedua pada era Pasca Perang Dunia Kedua. Pada masa Generasi Kedua ini Individualisme dan Liberalisme dianggap tidak cukup untuk melindungi manusia-manusia yang ada di dunia terutama yang menderita akibat penjajahan dan peperangan. Oleh karena itu konsep HAM pun berkembang, tidak hanya meliputi hak-hal sipil saja tetapi juga meliputi Hak-hak Ekonomi, Hak-hak Sosial dan Hak-Hak Budaya. Pada era ini konsep-konsep yang lahir dari ideologi sosialis mendapatkan angin segar dan terakomodasi dalam gagasan-gagasan tentang HAM, misalnya Hak-Hak-hak Dasar Buruh, Hak-hak Berserikat, Hak-hak Pendidikan, Persamaan Derajad di muka hukum dan lain-lainnya.
Pada fase berikutnya HAM pun memasuki Generasi Ketiga, yaitu pada saat munculnya tuntutan-tuntutan Keadilan dan Pemerataan hasil-hasil pembangunan ekonomi dunia, masihnya tuntutan Pelestarian Lingkungan dan serta Tata Kehidupan Dunia Yang Aman, Sehat dan Damai.
Di sisi lain seiring dengan gagasan-gagasan HAM, dalam kehidupan umat manusia di dunia pun terjadi perubahan-perubahan besar yang akhirnya berpengaruh terhadap gagasan-gagasan HAM tersebut. Dimulai dari Revolusi Indusri di Eropa ditandai dengan penemuan mesin uap (Revolusi 1.0), disusul dengan Revolusi Penemuan Listrik (Revolusi 2.0), Revolusi Penemuan Komputer dan Robot (Revolusi 3.0) dan hingga sekarang memasuki Revolusi Gabungan Otomatisasi dengan Siber (Revolusi 4.0). Karakter hubungan antara “rakyat sipil” (civil society) dan dan “Negara” (state) pun sudah berubah sangat drastis.
Di era Revolusi 1.0 – 2.0 perang antar Negara begitu dominan. Sehingga warga Negara suatu Negara dihantui rasa was-was bila negaranya dikalahkan oleh Negara lain secara militer, sehingga nasib warga Negara yang kalah perang ditentukan oleh Negara yang menang perang. Ketika memasuki Revolusi 3.0 yang dikhawatirkan sudah beda lagi. Penguasaan militer satu Negara terhadap Negara lain digantikan dengan penguasan teknologi dan modal dari suatu bangsa yang kuat terhadap bangsa lain yang lemah, dimana aktornya sudah bukan lagi Negara tetapi Multi National Corporation pada tingkat antar Negara maupun Korporasi-korporasi Lokal pada tingkatkan domestik. Pada fase ini isu sumber daya alam: tanah, hutan, sumber air dan lain-lainnya menjadi sorotan pegiat HAM karena konflik-konflik, pemerasan, perampasan dan kekerasan lainnya terhadap mereka yang lemah banyak disebabkan oleh karena isu rebutan pemanfaatan sumber daya alam ini. Para pegiat HAM pun akhirnya pernah memasukkan Jaringan Kapitalis Internasional yang berkolaborasi dengan Negara (State) sebagai subyek ancaman terhadap HAM, sampai-sampai akhirnya para Non State Institutions (Korporasi-korporasi besar) “dipaksa” meratifikasi kepatuhan terhadap HAM dalam Etika Bisnis Perusahaan mereka, kalau tidak harga saham mereka akan hancur.
Lain lagi dengan era Revolusi 4.0, perang antar Negara sudah hampir tidak ada, kecuali perang akibat konflik sektarian politik dan agama yang turun temurun akibat warisan masa lalu. Kolusi jahat antara state and corporation yang menghisap / merampas kelompok lemah ataupun merusak lingkungan juga sudah semakin terkontrol. Yang justru menjadi hantu bagi keselamatan umat manusia pada zaman Revolusi 4.0 sekarang ini justru aktor-aktor yang tidak diduga-duga sebelumnya, yaitu Teroris dan Radikalis.
Terlepas dari adanya analisa bahwa Teroris dan Radikalis itu adalah Proxy dari kekuatan-keuatan jahat Negara tertentu, yang jelas Indonesia telah mengalami entah berapa kali serangan teroris dalam kapasitas besar, sedang maupun kecil. Korban rakyat sipil pun dan aparat pun tidak terhitung lagi jumlahnya. Negara-negara Timur Tengah dan Afrika juga mengalami perang besar melawan radikalis ISIS, Al Qaeda, Boko Haram yang sasarannya sudah bukan hanya aparat Negara, tetapi sasaran Kelompok sipil yang berbeda pandangan dengan mereka. Pembunuhan, pemerkosaan dan segala macam kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi, namun sayangnya pegiat HAM masih banyak yang terperangkap pada kerangka berpikirnya sendiri yaitu bahwa HAM itu urusannya hanya soal “state” (dan kroninya) melawan masyarakat “civil society”, sehingga bila ada kekerasan sipil terhadap sipil tidak disikapi dengan isu HAM, bahkan akibatnya memang semakin membingungkan bila “civil society” yang justru bisa menjadi ancaman bagi “state” ini adalah mereka yang dicurigai Teroris atau setidaknya golongan Radikalis.
Belum lama ini dunia dikejutkan dengan pemenggalan kepala seorang guru di Perancis akibat dianggap menghina Nabi Muhammad. Kemudian di Indonesia ada kejadian di Sigi warga sipil dibantai diduga oleh Gerombolan Teroris Ali Kalora. Pertanyaannya adalah bagaimana sikap Pegiat HAM? haruskah diam karena tidak masuk dalam ranah “Kompetensi” Teori dan Konsepsi HAM yang selama ini telah ada karena bukan state pelakunya?
Di atas telah diuraikan bahwa di dunia ini gagagasan / konsepsi HAM sebenarnya telah mengalami pergeresan dari mulai Hak-hak Individu (Hak Sipil dan Politik), menjadi Hak-hak Kolektif (Hak Ekonomi, Hak Sosial, Hak Budaya, Hak Menentukan Nasib Sendiri, Hak Keamanan dan Ketertiban, hingga Hak atas Lingkungan Hidup Yang Sehat). Aktor-aktor pelanggar HAM pun mengalami pergeseran dari semula adalah Negara terhadap Negara / Bangsa Lain, Negara terhadap Warganya sendiri hingga Kolusi Korporasi dengan Aparat Negara terhadap Warga Negara sendiri maupun Warga Negara Lain dan semuanya telah terbukti terjadi. Apakah Pegiat HAM (di Indonesia) mengingkarinya? Jawabnya Tidak ! Namun terkait dengan aksi Terorisme dan Radikalisme ini sepertinya mereka tetap gagap dan gamang.
Dalam Ilmu Politik, Ilmu Adminsitrasi, Ilmu Pemerintahan hingga Ilmu Hukum Tata Negara, semua orang sekarang telah mengenal istilah Governance sebagai pengganti istilah Government. Dengan demikian filosofi Pemerintahan di Negara Demokrasi / Negara Hukum Modern saat ini sebenarnya adalah “Penata Kelola” bukan lagi “Pemerintah” sehingga fungsi Utama Negara (state) yang dahulu adalah sebagai pemegang Power (Kekuasaan), telah bergeser menjadi Pelayan Publik.
Dari berbagai Teori yang dikemukakan para Ahli Pemerintahan, Fungsi Pemerintahan di era Good Governance saat ini antara lain adalah: Fungsi Pelayanan Umum (Public Services), Fungsi Perlindungan (Protection), Fungsi Pembangunan dan Pemberdayaan (Development and Empowerment), Fungsi Regulasi (Regulation) serta fungsi Penegakan Hukum (Law Enforcement). Sekarang sudah ada Komisi Ombudsman yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Good Governance oleh Pemerintah. Konsep Laissez Faire (Pemerintah tidak turut campur dalam urusan privat) pun sudah ditinggalkan dan bahkan bergeser pada Omni Presence (terlibat dalam segala aspek kehidupan warga negara dari lahir hingga mati) mulai dari keselamatan dan kesehatan bayi sejak dalam kandungan, pendidikan anak-anak, kesempatan bekerja, hingga pemakaman, akankah konsep HAM yang dipedomani pegiat HAM akan tetap sama?
Masih bisa diperdebatkan apakah FPI itu radikalis bahkan mendukung teroris atau tidak (kita tidak akan bahas disini), namun bahwa ada rangkaian fakta berupa terganggunya pelayanan Fasilitas Umum Vital (Bandara) saat penjemputan Rizieq Shihab, hingga terjadinya kerumunan di Petamburan pada acara Pernikahan anak Rizieq Shihab serta Peringatan Maulid Nabi di saat Pandemi sehingga dijadikan sangkaan perbuatan Pidana pada perspektif Fungsi Pemerintahan (Good Governance) adalah bentuk nyata dari ketidak mampuan pemerintah untuk menjalankan fungsi Pelayanan Umum (Public Services) untuk menjaga Bandara tetap berfungsi untuk pelayanan publik sebagaimana mestinya pada saat itu, dan ketidak mampuan menjalankan fungsi Perlindungan (Protection) : Pencegahan Kemungkinan Penularan Covid karena membiarkan terjadinya kerumunan masif berkali-kali.
Pertanyaan konyolnya adalah mengapa Komisi Ombudsman tidak mempertanyakan hal-hal ini?
Bagi publik tentu akan sangat menarik untuk melihat bagaimana peristiwa Rizieq Shihab ini dilihat tidak hanya dari sisi aspek HAM saja tapi juga aspek Tata Kelola Pemerintahan (Good Governance) yaitu untuk melindungi segenap bangsa. Sehingga mereka yang focus dan concern bahwa pemerintahan itu wajib memberikan pelayan publik terbaik ternyata ada yang merasa terganggu hak-haknya dengan adanya kegiatan-kegiatan FPI itu pun bisa terwakili suaranya.
Kembali pada pokok ulasan di atas, tampaknya pegiat HAM perlu untuk berani melakukan redefinisi aktor dan pelanggar HAM dalam konteks kehidupan modern saat ini, dimana Negara (state) tidak lagi menjadi satu-satunya aktor yang berpotensi mengganggu bahkan merampas Kehidupan (Life), Kebebasan (Liberty) dan Kebahagiaan (Pursuit of Happiness) bagi warga Negara. Teroris dan Radikalis telah membuktikannya. Tinggal bagaimana mengungkapkan paradigmanya.
Penulis: Didik Sasono Setyadi*
*) Pengamat Kebijakan Publik, sedang menempuh Program Doktor bidang Ilmu Pemerintahan, Chairman Airlangga Law and Governance Institute