• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, July 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Permudah Layanan Izin Bangunan, Mas Dhito Buka Klinik PBG

ditulis oleh Editor
01/12/2022
Durasi baca: 2 menit
525 5
0
Permudah Layanan Izin Bangunan, Mas Dhito Buka Klinik PBG

Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mempermudah pelayanan perizinan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri membuka klinik PBG kepada masyarakat

Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto menyampaikan, Pemkab Kediri telah mulai membuka pelayanan perizinan pengganti izin mendirikan Bangunan (IMB) itu sejak akhir Februari 2022 lalu.

“Klinik PBG ini dibuka sesuai instruksi Mas Dhito, (sapaan Bupati Hanindhito Himawan Pramana) dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat,” kata Agus usai memberikan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, kata Agus, Mas Dhito membuka klinik di Kantor Dinas Perkim.

Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.

“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi.

“Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.

Terpisah Esty Wahyuningtyas, PPK Bina Penataan Bangunan, BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi itu menjelaskan perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.

PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan.

“Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” tutur Esty.

Esty menjelaskan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK).

“Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.

Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini.

“Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya.(ADV)

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Bupati Dhitokabupaten kediripemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Pria Lebih Mudah Bunuh Diri daripada Perempuan, Ini Sebabnya

Masa Depan Kota Kediri Tanpa Gudang Garam

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 31 Orang Selamat

Temukan 1 Jenazah di Selat Bali, Korban Tewas KMP Tunu Jadi 7

  • Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    Viral Orang Pelayaran Aniaya Driver Ojol Picu Aksi Solidaritas

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15390 shares
    Share 6156 Tweet 3848
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16588 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Viral Cikgu Malaysia Ngomel Muridnya Terkontaminasi Bahasa Indonesia

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Prestasi KONI Blitar di Tangan Wabup Beky Memalukan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112