Bacaini.id, KEDIRI – Jumlah permintaan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri cukup tinggi. Mayoritas permintaan berasal dari pasangan muda karena hamil di luar nikah.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, awal tahun 2023 hingga pertengahan Januari ini sedikitnya sudah ada 26 pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Bahkan, sepanjang tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 569 permintaan dispensasi kawin.
“Mayoritas dari pasangan muda berusia 15 sampai 17 tahun karena sudah hamil duluan. Sedangkan usia mereka belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah,” kata Humas P.A Kabupaten Kediri, Munasik kepada Bacaini.id, Rabu, 18 Januari 2023.
Munasik menyebutkan, ada empat faktor penyebab tingginya angka permintaan dispensasi kawin. Mulai dari hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Sementara di Kabupaten Kediri sendiri faktor yang paling dominan adalah faktor teknologi.
Diakuinya, teknologi masih menjadi faktor utama penyebab tingginya pengajuan dispensasi kawin, khususnya di PA Kabupaten Kediri. Menurutnya, teknologi canggih meningkatkan potensi para remaja mengkonsumsi produk digital apapun dengan lebih mudah.
“Tidak bisa dipungkiri, sekarang ini anak bisa dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau HP, sehingga banyak kasus hamil di luar nikah,” ungkapnya.
Munasik menambahkan, pihaknya berharap agar pemerintah memberikan kebijakan atau pengawasan terhadap anak. Terutama pada siswa yang masih duduk di bangku sekolah agar selektif dalam memilih pergaulan.
“Mungkin bisa dengan memberikan edukasi, melakukan kegiatan positif dan cerdas terutama dalam menggunakan gadget,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira