• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perlawanan Gus Salam Denanyar Jombang ke PBNU, Kandas

ditulis oleh Editor
08/11/2023
Durasi baca: 2 menit
536 5
0
Perlawanan Gus Salam Denanyar Jombang ke PBNU, Kandas

Perlawanan Gus Salam Denanyar Jombang ke PBNU, Kandas. (Foto: ist ilustrasi NU)

Bacaini.id, JOMBANG – Gugatan KH Abdussalam Shokib selaku Ketua Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU terkait polemik kepengurusan PCNU Jombang Jawa Timur, kandas.

Gugatan Gus Salam begitu biasa disapa, ditolak Pengadilan Negeri Jombang karena dinilai tidak memenuhi unsur provisi maupun materi gugatan. Permasalahan yang diajukan di pengadilan seharusnya diselesaikan lebih dulu secara internal.

Gus Salam diketahui merupakan pengasuh Ponpes Mambaul Maarif Denanyar Jombang.

“Pertama putusannya tidak dapat diterima, baik provisinya maupun pokok materi perkaranya. Jadi pada eksepsinya juga tidak dapat diterima dari para tergugat,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan kepada wartawan Rabu (8/11/2023).

“Kami bacakan dalam putusan, salah satu alasannya kenapa kok tidak dapat diterima, karena penyelesaian itu bersifat imperatif. Imperatif itu artinya wajib diselesaikan secara internal dulu, baru melalui proses peradilan,” tambahnya.

Bambang juga menjelaskan, penyelesaian internal sebelum diajukan ke pengadilan, juga sudah ditetapkan dalam AD/ART NU maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU.

Jika mediasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak mencapai kesepakatan, para pihak baru bisa melakukan upaya penyelesaian perkara ormas di pengadilan negeri. Karenanya gugatan yang diajukan Gus Salam dinilai cacat formil atau formil.

“Dalam pasal 57 ayat 2 di undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan juga seperti itu, menyatakan bahwa harus ada mekanisme mediasi yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, tidak boleh ujuk-ujuk ke pengadilan,” jelasnya. 

Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. 

Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. 

APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.

APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.

Penulis: Syailendra

Editot: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Gus SalamjombangNUPBNUPonpes Denanyar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengurus PSHT Bltar mencatatakan diri di Bakesbangpol

PSHT Blitar Resmi Tercatat Sebagai Ormas di Bakesbangpol

Ngantuk bersama pasangan

Ngantuk Saat Bersama Pasangan Ternyata Tanda Hubungan Bahagia

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

Khofifah Pastikan Tak Ada Pungli di Sekolah Negeri

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15519 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112