Bacaini.id, KEDIRI – Partisipasi perempuan di semua sektor sangat dibutuhkan sebagai wujud keterlibatan perempuan dalam pembangunan serta sebagai upaya pengarusutamaan gender. Berdasar hal itu DP3AP2KB Kota Kediri mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas perempuan dalam organisasi.
Mengangkat tema peran penting perempuan dalam politik dan hukum, kegiatan yang berlangsung di Ruang Joyoboyo, Senin, 21 November 2022 diikuti peserta dari berbagai organisasi perempuan seperti PKK, GOW serta kader perempuan dari partai politik.
Para peserta memperoleh materi seputar politik dan hukum khususnya menjelaskan peran perempuan dalam dua bidang tersebut dari dua narasumber handal dan bekompeten yaitu Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri juga Dijan Novia Sari, Dosen sekaligus Pegiat Partisipasi Perempuan Dalam Masyarakat.
Kepala DP3AP2KB, Sumedi mengatakan saat ini peran perempuan sudah seimbang dengan laki-laki, baik dibidang politik, hukum, ekonomi dan sebagainya. Kesetaraan gender juga sudah terjadi di tatanan masyarakat dan jajaran birokrasi.
“Dengan berbagai basic yang sudah panjenengan miliki, ditambah memperoleh materi dari sini inshaAllah semuanya ke depan akan lebih meningkat, baik dari segi wawasan, pengetahuan dll sehingga panjenengan bisa semakin maju dan menjadi motivasi kita untuk mendarma baktikan diri pada nusa dan bangsa khususnya di Kota Kediri,” jelas Sumedi.
Melalui kegiatan ini, Sumedi berharap akan muncul srikandi – srikandi yang akan menjadi calon pemimpin di Kota Kediri baik dibidang pendidikan, ekonomi atau dalam usahanya sendiri.
Menurutnya, perempuan memiliki potensi yang baik untuk dikembangkan guna memajukan suatu organisasi. Selain itu, perempuan memiliki nilai lebih dalam hal kecerdasan, kreativitas serta ketelitian.
“Semoga semua wanita, utamanya sebagai anggota organisasi dapat mengambil peran bersama dengan pemerintah dan keikutsertaannya dalam membina lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Di sela-sela kegiatan, para peserta juga dilibatkan dalam pengisian quesioner terkait pengetahuan seputar politik dan hukum.**