Dalam sebuah ikatan perkawinan hakikatnya adalah menyatukan lahiriah dan batiniah suami isteri. Namun terkadang tiap person mempunyai kepentingan sendiri dan harus dimengerti pasangannya. Sehingga tak jarang Sebagian artis di Indonesia melakukan perjanjian pranikah atau sebelum nikah. Pertanyaannya apakah perjanjian perkawinan bisa dilakukan saat dalam masa pernikahan, atau setelah menikah???
PERJANJIAN PERKAWINAN
Dalam aturan perjanjian perkawinan terdapat dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Jo putusan MK nomor 69 tahun 2015 yang menerangkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dari uraian diatas jelas, bahwa perjanjian perkawinan juga bisa dilakukan pada saat masih dalam ikatan pernikahan.
PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN
Perjanjian perkawinan sangat penting karena dapat melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban hukum kedua belah pihak selama perkawinan maupun akibat-akibat hukum bilamana perkawinan tersebut putus akibat perceraian maupun kematian, termasuk didalamnya pemisahan harta, hak asuh anak, dan hak dan kewajiban lainnya yang dianggap penting bagi kedua belah pihak suami istri.
ISI PERJANJIAN PERKAWINAN
Dalam KUH Perdata perjanjian nikah hanya sebatas mengenai harta. Namun beberapa pakar hukum mengatakan ada perluasan makna. Menurut Muchsin dalam bukunya Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional menerangkan bahwa perjanjian perkawinan juga mengakomodir masalah lain yang penting untuk diperjanjikan, contoh perjanjian karier meski sudah menikah, kejahatan rumah tangga dan lainnya.
Dalam Kompilasi hukum Islam secara eksplisit juga tidak ada larangan mencantumkan perjanjian selain pemisahan harta. Hanya saja dalam pasal 29 ayat (2) dijelaskan perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.