• Login
Bacaini.id
Friday, May 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Perjanjian Perkawinan Dibuat Setelah Menikah, Apakah Bisa?

ditulis oleh
12 September 2023 10:48
Durasi baca: 2 menit

Dalam sebuah ikatan perkawinan hakikatnya adalah menyatukan lahiriah dan batiniah suami isteri. Namun terkadang tiap person mempunyai kepentingan sendiri dan harus dimengerti pasangannya. Sehingga tak jarang Sebagian artis di Indonesia melakukan perjanjian pranikah atau sebelum nikah. Pertanyaannya apakah perjanjian perkawinan bisa dilakukan saat dalam masa pernikahan, atau setelah menikah???

PERJANJIAN PERKAWINAN

Dalam aturan perjanjian perkawinan terdapat dalam pasal 29 ayat (1) Undang-undang Perkawinan Jo putusan MK nomor 69 tahun 2015 yang menerangkan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dari uraian diatas jelas, bahwa perjanjian perkawinan juga bisa dilakukan pada saat masih dalam ikatan pernikahan.

PENTINGNYA PERJANJIAN PERKAWINAN

Perjanjian perkawinan sangat penting karena dapat melindungi dan memperjelas hak dan kewajiban hukum kedua belah pihak selama perkawinan maupun akibat-akibat hukum bilamana perkawinan tersebut putus akibat perceraian maupun kematian, termasuk didalamnya pemisahan harta, hak asuh anak, dan hak dan kewajiban lainnya yang dianggap penting bagi kedua belah pihak suami istri.

ISI PERJANJIAN PERKAWINAN

Dalam KUH Perdata perjanjian nikah hanya sebatas mengenai harta. Namun beberapa pakar hukum mengatakan ada perluasan makna. Menurut Muchsin dalam bukunya Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional menerangkan bahwa perjanjian perkawinan juga mengakomodir masalah lain yang penting untuk diperjanjikan, contoh perjanjian karier meski sudah menikah, kejahatan rumah tangga dan lainnya.

Dalam Kompilasi hukum Islam secara eksplisit juga tidak ada larangan mencantumkan perjanjian selain pemisahan harta. Hanya saja dalam pasal 29 ayat (2) dijelaskan perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Musisi Indonesia sukses menembus industri musik dunia

Musisi Indonesia Go Internasional: NIKI, Rich Brian dan no na Guncang Musik Global

Ilustrasi hantu pocong dalam suasana malam di perkampungan Indonesia

Asal Usul Hantu Pocong di Indonesia: Produk Sinkretisme Nusantara

Olahan kambing bakar kecap ala Devina Hermawan dengan bumbu rempah dan irisan cabai merah

Resep Kambing Bakar Kecap ala Devina Hermawan, Tak Serepot Bakar Sate

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In