• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Peringatan Keras: Biro Travel Haji dan Umroh Dilarang Pasang Tarif dalam Dollar

ditulis oleh Redaksi
02/05/2025
Durasi baca: 2 menit
522 22
0
Peringatan Keras: Biro Travel Haji dan Umroh Dilarang Pasang Tarif dalam Dollar

Bacaini.ID, JAKARTA – Otoritas keuangan mengingatkan pelaku usaha biro perjalanan haji, umroh dan wisata untuk tidak memasang tarif dalam mata uang asing, khususnya Dollar Amerika (USD), dalam iklan maupun brosur mereka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Penggunaan mata uang asing dalam transaksi domestik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta,” kata pengamat hukum perbankan Indah Kusuma Wardhani dari Universitas Borobudur kepada Bacaini melalui online, Kamis (2/5/2025).

Meskipun kondisi ekonomi global yang fluktuatif menyebabkan ketidakpastian nilai tukar, pelaku usaha tetap diwajibkan menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi domestik. Hal ini berlaku untuk seluruh pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang dilakukan di wilayah Indonesia, termasuk pembayaran paket umroh, haji, atau wisata ke luar negeri.

“Kami memahami kekhawatiran pengusaha travel terkait fluktuasi kurs, namun hal tersebut bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan penggunaan Rupiah dalam transaksi domestik,” tambahnya.

Pengecualian hanya diberikan jika terdapat perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Mata Uang. Namun, untuk iklan dan penawaran kepada masyarakat umum, penggunaan Rupiah tetap wajib dilakukan.

Untuk mengantisipasi fluktuasi kurs, pelaku usaha travel disarankan untuk:

– Menerapkan sistem lindung nilai (hedging) dalam transaksi valas

– Mencantumkan klausul penyesuaian harga dalam kontrak

– Menggunakan sistem booking fee dalam Rupiah

– Melakukan update harga secara berkala sesuai pergerakan kurs

“Perusahaan travel dapat menerapkan strategi bisnis yang tepat untuk melindungi kepentingan mereka tanpa melanggar ketentuan penggunaan Rupiah,” menurut Indah.

Sementara itu, Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) dalam keterangan resminya mengimbau seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan ini dan segera melakukan penyesuaian terhadap materi promosi yang masih mencantumkan harga dalam mata uang asing.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha travel untuk segera menyesuaikan praktik bisnis mereka dengan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan ASITA.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada otoritas terkait jika menemukan biro travel yang masih mencantumkan harga dalam mata uang asing untuk transaksi domestik.

Seperti diketahui, kewajiban menggunakan mata uang Rupiah selain diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juga diatur dalam Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Surat Edaran BI tanggal 1 Juni 2015

Penulis : Danny Wibisono

Editor : Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: biro haji dan umrohhajimata uangrupiahUSD
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

DPRD Trenggalek Desak Kemendikbudristek Hentikan Program PPG Prajabatan

DPRD Trenggalek Desak Kemendikbudristek Hentikan Program PPG Prajabatan

Pertalite bikin motor mogok

Mendadak Banyak Motor Mogok Usai Isi Pertalite

Pertamina Siap Ganti Kerusakan Mesin Akibat BBM, Asal……

Pertamina Siap Ganti Kerusakan Mesin Akibat BBM, Asal……

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    1810 shares
    Share 724 Tweet 453
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15609 shares
    Share 6244 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10886 shares
    Share 4354 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112