Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pada peringatan hari anak nasional 2024, kasus anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Trenggalek ternyata mengalami kenaikan dibanding tahun 2023.
Informasi yang dihimpun, hingga semester pertama tahun 2024, terdapat 11 anak Trenggalek jadi korban dalam kasus hukum. Kemudian terdapat tiga kasus anak yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023, dalam satu tahun penuh jumlah anak yang menjadi korban mencapai 12 orang dan tidak ada kasus anak sebagai pelaku,” ujar Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Selasa (23/7/2024).
“Hal ini mungkin disebabkan oleh proses diversi yang efektif dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” tambahnya.
Diversi merupakan upaya penyelesaian di luar pengadilan, yakni berhasil mengatasi kasus tanpa perlu melibatkan anak sebagai pelaku dalam proses peradilan.
Mayoritas kasus anak yang terjadi pada tahun 2023 adalah penganiayaan ringan. Pada tahun 2024 ini, beberapa kasus diketahui masih dalam proses hukum.
Sebagian kasus telah memiliki putusan tetap (inkrah). Menurut Rio, angka kasus yang ada diperkirakan masih akan bertambah.
“Karena masih ada beberapa kasus yang masih dalam tahap penyelidikan kepolisian, dengan anak-anak yang statusnya sebagai korban,” terangnya.
Kejaksaan Trenggalek tidak berhenti berupaya menekan angka kekerasan yang terjadi pada anak. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui program penyuluhan dan sosialisasi.
“Program “Jaksa Masuk Sekolah” menjadi salah satu inisiatif untuk memberikan pemahaman kepada murid tentang posisi hukum anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif