Bacaini.id, KEDIRI – Sistem digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara bertahap saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. KTP digital atau yang saat ini disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD), merupakan KTP yang yang berbentuk digital yang dapat diakses menggunakan smartphone. Seperti diketahui, saat ini semakin banyak aktivitas yang dilakukan secara digital, sehingga dengan memiliki KTP digital, akan memudahkan kita dalam melakukan aktivitas digital. Namun bagi sebagian orang mungkin belum memahami apa itu KTP digital, serta tata cara pendaftarannya.
Berikut Langkah-langkah Membuat KTP Digital
Bagi anda yang ingin membuat KTP digital, berikut persyaratannya :
- Siapkan KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
- Siapkan e-mail pribadi yang masih aktif
- Siapkan smartphone berbasis android
Untuk langkah-langkah pembuatannya :
- Buka playstore dan download Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Buka aplikasi IKD, isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email yang aktif, dan nomor handphone
- Lakukan verifikasi data dengan verifikasi wajah (face recognition)
- Lakukan scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Buka email yang telah didaftarkan, lakukan verifikasi dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Proses aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai informasi yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran IKD, kiranya dilakukan bersama dengan petugas Dispendukcapil, pasalnya dalam proses ini memerlukan validasi yang cukup ketat dengan teknologi face recognition atai verifikasi wajah
Itulah langkah-langkah membuat KTP digital, yang dapat dilakukan secara mandiri.
Penulis: AK.Jatmiko