Bacaini.id, JOMBANG – Petugas Satreskrim Polres Jombang meringkus dua oknum wartawan lantaran diduga memeras perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, dua lembar kartu pers, uang tunai Rp 2,5 juta, amplop coklat berkop Pemdes Mejoyolosari, serta proposal milik tersangka berjudul “Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur”.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan awalnya ada tiga orang yang dibekuk usai korban melapor ke petugas.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, dua orang terbukti melakukan pemerasan. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang lainnya menjadi saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan Kamis (16/11/2023)
Sukaca mengatakan, kedua tersangka masing-masing adalah Atho Urohman (51), warga Desa Banyuaran Kecamatan Ngoro Jombang dan Sugiono Prasetyo (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo Jombang.
Keduanya diringkus polisi sesaat setelah menerima amplop berisi uang yang diduga hasil pemerasan perangkat Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, pada Rabu 15 November 2023.
Pasca transaksi perangkat desa terkait melaporkan tulah tiga oknum wartawan tersebut. Ketiganya menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan identitas anggota wartawan dan menunjukkan dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa.
Ketiganya lantas meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya ‘damai’ kepada korbannya. Karena merasa terintimidasi, perangkat desa itu lantas melapor ke kepolisian dan tidak berlangsung lama ketiga oknum wartawan ditangkap
Dari hasil pemeriksaan dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang hanya sebagai saksi. Dari penggeledahan petugas mendapati uang tunai Rp 2,5 juta.
Uang berada di dalam amplop yang berkop surat Desa Mejoyolosari. Polisi juga menyita dua identitas kartu pers, yakni Anekafakta.com dan Buserjatim.
“Modus operandi kedua tersangka dengan cara menunjukkan id card wartawan, membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberersan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” jelas Sukaca.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan. Sebab para pelaku diketahui tidak hanya beroperasi di satu desa. Dari pengakuan dalam pemeriksaan, selama delapan bulan terakhir telah mendatangi empat desa lain dengan modus yang sama.
“Kedua tersangka kami jerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita masih melakukan pendalaman lagi. Karena berdasarkan pengakuan pelaku ada tiga desa yang juga disasar pelaku,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif