Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokratis, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam sistem ini penentuan estafet kekuasaan melibatkan rakyat secara langsung melalui pemilihan umum (pemilu), sebuah mekanisme perebutan kekuasaan yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017.
Obyek pesta rakyat lima tahunan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selama ini perhatian masyarakat masih tertuju pada peserta pemilu, penyelenggara pemilu, tahapan pemilu, dan pelanggaran pemilu (paling populer adalah politik uang). Padahal ada satu elemen legal yang tidak kalah penting dalam proses itu, yakni PEMANTAU PEMILU.
Keberadaan lembaga ini masih kurang mendapat perhatian secara serius. Padahal lembaga Pemantau Pemilu diatur oleh Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2023, pasal 2 ayat 1 tentang definisi lembaga pemantau pemilu.
Aturan main lembaga pemantau pemilu diatur pada pasal 3 ayat 1 tentang syarat pemantau pemilu, pasal 5 tentang waktu pendaftaran pemantau pemilu, dan seterusnya. Artinya lembaga yang bersifat indepen ini sangatlah diperhitungkan dalam proses pemilu.
Dengan sifat keindependensian ini, lembaga pemantau pemilu sangatlah obyektif menjadi elemen penyeimbang dalam proses pemilu. Pemantau pemilu juga bisa menjadi sarana pendidikan pemilu bagi masyarakat dengan memberikan informasi tentang proses pemilu. Ini karena hak dan kewenangan lembaga pemantau pemilu yang bisa mengakses informasi kepada KPU maupun Bawaslu.
Independensi dan obyektifitas pemantau pemilu juga tak perlu diragukan karena tidak terikat dengan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Selain itu, lembaga ini juga tidak dibiayai oleh siapapun karena bersifat swadaya (Perbawaslu No 1 tahun 2023).
Sifat keterbukaan pemantau pemilu yang bisa merekrut siapapun menjadi anggota diharapkan bisa menarik partisipasi masyarakat untuk mengawal pemilu. Bahkan warga negara asing (WNA) pun bisa melakukan pemantauan pemilu di Indonesia dengan mendirikan pemantau pemilu dari luar negeri (syarat dan ketentuan berlaku).
Bukan hanya mengakses informasi tentang pemilu, masyarakat juga bisa melakukan fungsi kontrol dan menegur penyelenggara maupun peserta pemilu melalui lembaga ini. Sehingga peran lembaga tersebut cukup strategis sebagai mitra penyelenggara pemilu.
Kehadiran lembaga pemantau pemilu yang kuat, akan menciptakan proses pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
Penulis: Gunawan Adi Prasetiya, M.Pd.*
*)Pengurus Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kab. Kediri, Divisi Pemantauan