• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Peran Strategis Pemantau Pemilu Dalam Pesta Rakyat 5 Tahunan

ditulis oleh redaksi
07/04/2023
Durasi baca: 2 menit
540 5
0
Peran Strategis Pemantau Pemilu Dalam Pesta Rakyat 5 Tahunan

Gunawan Adi Prasetiya, M.Pd.

Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokratis, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam sistem ini penentuan estafet kekuasaan melibatkan rakyat secara langsung melalui pemilihan umum (pemilu), sebuah mekanisme perebutan kekuasaan yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017.

Obyek pesta rakyat lima tahunan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selama ini perhatian masyarakat masih tertuju pada peserta pemilu, penyelenggara pemilu, tahapan pemilu, dan pelanggaran pemilu (paling populer adalah politik uang). Padahal ada satu elemen legal yang tidak kalah penting dalam proses itu, yakni PEMANTAU PEMILU.

Keberadaan lembaga ini masih kurang mendapat perhatian secara serius. Padahal lembaga Pemantau Pemilu diatur oleh Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2023, pasal 2 ayat 1 tentang definisi lembaga pemantau pemilu.

Aturan main lembaga pemantau pemilu diatur pada pasal 3 ayat 1 tentang syarat pemantau pemilu, pasal 5 tentang waktu pendaftaran pemantau pemilu, dan seterusnya. Artinya lembaga yang bersifat indepen ini sangatlah diperhitungkan dalam proses pemilu.

Dengan sifat keindependensian ini, lembaga pemantau pemilu sangatlah obyektif menjadi elemen penyeimbang dalam proses pemilu. Pemantau pemilu juga bisa menjadi sarana pendidikan pemilu bagi masyarakat dengan memberikan informasi tentang proses pemilu. Ini karena hak dan kewenangan lembaga pemantau pemilu yang bisa mengakses informasi kepada KPU maupun Bawaslu.

Independensi dan obyektifitas pemantau pemilu juga tak perlu diragukan karena tidak terikat dengan peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Selain itu, lembaga ini juga tidak dibiayai oleh siapapun karena bersifat swadaya (Perbawaslu No 1 tahun 2023).

Sifat keterbukaan pemantau pemilu yang bisa merekrut siapapun menjadi anggota diharapkan bisa menarik partisipasi masyarakat untuk mengawal pemilu. Bahkan warga negara asing (WNA) pun bisa melakukan pemantauan pemilu di Indonesia dengan mendirikan pemantau pemilu dari luar negeri (syarat dan ketentuan berlaku).

Bukan hanya mengakses informasi tentang pemilu, masyarakat juga bisa melakukan fungsi kontrol dan menegur penyelenggara maupun peserta pemilu melalui lembaga ini. Sehingga peran lembaga tersebut cukup strategis sebagai mitra penyelenggara pemilu.

Kehadiran lembaga pemantau pemilu yang kuat, akan menciptakan proses pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.

Penulis: Gunawan Adi Prasetiya, M.Pd.*
*)Pengurus Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kab. Kediri, Divisi Pemantauan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Film Sore asal Indonesia diajukan nominasi Oscar

Uniknya Film Sore asal Indonesia, Diajukan Nominasi Oscar Bersama Filipina

fenomena domestic thrill syndrome

Apa itu Domestic Thrill Syndrome? Saat Pria Bahagia Dimarahi Pasangan

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

Mbak Wali Bersama Pimpinan DPRD Dampingi Menteri PU Tinjau Kondisi Gedung DPRD Kota Kediri Pasca Terbakar

  • Bisnis kandang peternak ayam di Blitar disorot DPRD

    Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16617 shares
    Share 6647 Tweet 4154
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112