Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia dan tidak sedikit rumah dijadikan sebagai indikator keberhasilan seseorang serta sebagai aset untuk pengembangan usaha dan peningkatan nilai ekonomi pemiliknya. Keterbatasan daya beli masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah lebih memilih memenuhi kebutuhan akan rumah secara swadaya serta tak jarang mereka membangunnya di tanah yang ilegal dan dekat dengan pusat kota dan tempat mereka bekerja.
Tentu saja hal ini yang menjadi salah satu faktor penyebab pusat kota menjadi kumuh dan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat perkotaan. Tidak hanya ketersediaan rumah yang menjadi permasalahan, tanah untuk rumah berdiri juga menjadi momok. Tanah yang dimaksud dalam hal ini adalah tanah yang tidak dapat diperbanyak dan harus dimaksimalkan manfaatnya.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia serta mutu kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat yang adil dan makmur. Perumahan dan permukiman juga merupakan bagian dari program pembangunan nasional yang perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, terencana, dan berkesinambungan.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, dimaksudkan agar lingkungan tersebut menjadi lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur dan berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
Menurut UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukima pengertian rumah adalah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya dan rumah secara swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
Pengertian tentang perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Pemenuhan perumahan yang layak huni tersebut perlu adanya kehadiran pemerintah sebagai wujud dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) dimana pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakatnya.
Sebagai negara hukum, maka tindakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan tersebut juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sering bertindak berdasarkan freies ermessen, namun tindakan tersebut sering menimbulkan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadi benturan kepentingan antara warga masyarakat dengan pemerintah.
Pemerintah dalam hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa adalah Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keberadaan tanah yang dapat digunakan sebagai perumahan dalam pemanfaatannya sering dijadikan aset pribadi oleh spekulan tanah sehingga pemanfaatannya hanya untuk kaum menengah ke atas. Hal ini dapat dilihat dari harga tanah di pusat kota yang disebut sebagai kawasan dengan pusat pertumbuhan ekonomi sudah sangat mahal.
Diperlukan strategi atau cara untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses tanah terlebih dahulu, baru langkah selanjutnya melakukan pembangunan hunian yang layak huni. Termasuk didalamnya adalah penyediaan fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan perumahan pemukiman diperkotaan.
Salah satu aternatif pembangunan perumahan dan pemukiman yang layak huni diwilayah perkotaan adalah menempatkan lokasi perumahan tersebut diwilayah perbatasan antara kota dengan desa atau yang biasa disebut dengan wilayah pinggiran kota yang lokasinya tidak seberapa jauh dengan kota.
Berdasarkan hal tersebut diatas yang disertai dengan kendala- kendala yang dihadapi dalam proses penyediaan lahan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) timbul permasaahan yaitu bagaimana peran sistem pemerintahan desa dalam rangka mensukseskan program nasional pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini karena sistem pemerintahan desa merupakan sistem paling bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa.
Dalam hal ini menurut Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Pada umumnya pemerintah merupakan, sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
Pemerintah desa dalam menjalankan administrasi pemerintahan tentunya mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Selanjutnya diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah, akan mengingat hak-hak asal-usul daerah tersebut. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dalam hal ini adalah sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dan merupakan sistem pemerintahan yang paling bawah memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul OTONOMI DESA menyatakan bahwa, desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah desa sebagai unit lembaga pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan sungguh-sungguh dan mampu mengubah taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih sejahtera, adil, tentram, aman, dan damai.
Penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah dan pemerintahan desa merupakan unit terdepan (ujung tombak) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi tonggak strategis untuk keberhasilan semua program pembangunan yang dicanangan oleh pemerintah pusat.
Karena itu upaya untuk memperkuat desa merupakan langkah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah demokratisasi dan keadilan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, kesesuaian hubungan pusat dan daerah, meningkatkan kemandirian daerah dengan meletakkan otonomi daerah yang luas dan utuh pada kabupaten atau kota.
Kebijaksanaan terbatas pada daerah provinsi serta daerah sewilayah provinsi serta desa ditempatkan pada pengakuan otonomi asli. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaklumi tidak lagi campur tangan secara langsung, tetapi memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan atau pembelajaran. Sehingga desa memiliki kewenangan penuh dalam menyelenggarakan sistem pemerintahannya.
Tugas pemerintah desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah pusat harus memerankan tugas pemerintah desa yang dimaksud. Dimana program nasional pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah merupakan program pembangunan yang bersifat dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pendanaan dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Berdasarkan pasal 1 ayat 10 PP no.7 tahun 2008 maka Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
Sedangkan tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Adapun dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas pembanguan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang berlokasi didesa, pihak pemerintah desa berkewajiban untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan-kemudahan yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat dalam rangka menjalankan program nasional pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penulis: Kukuh Budi Mulya S.H., M.Si*
*)Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember
Daftar pustaka
- CST Kansil et.al., Hukum Administrasi Daerah,(Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009), hlm. 87.
- HAW Widjaja, Pemerintahan Desa/Marga,(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 3.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 Tentang Desa Pasal 1 ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Tuti A. Verawati, Peran Pemerintah DalamPemberdayaan Masyarakat Nelayan di
Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, (Makassar:Universitas 45 Makassar, 2003), hlm. 9.