Bacaini.ID, JAKARTA – Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjadi korban penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK).
Akibat serangan tengah malam 12 Maret 2026 itu, Andrie Yunus terluka serius di sekujur tubuh. Tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian matanya terbakar. Ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Baca Juga:
- PMII Desak Polisi Bebaskan Aktivis yang Dituduh Penghasut Kerusuhan di Kediri
- Aktivis Mahasiswa yang Jadi Tersangka Bertambah Dalam Aksi Kerusuhan di Kediri
Dilansir dari rilis KontraS di Jakarta pada Jumat 13 Maret 2026, peristiwa penyerangan air keras itu terjadi setelah Andrie Yunus melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).
Perekaman siniar yang bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” itu selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor miliknya Andrie Yunus kemudian meninggalkan kantor YLBHI.
Sekitar pukul 23.37 WIB ia melintasi Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat. Pada waktu yang sama 2 orang pelaku dengan mengendarai motor matic Honda Beat (Berboncengan) keluaran 2016-2021, datang menghampiri.
Kedua pelaku teridentifikasi semuanya laki-laki. Mereka berkendara dengan melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang).
Pelaku di depan atau pengendara mengenakan baju kaos warna kombinasi putih-biru, celana gelap yang dimungkinkan jeans dan helm warna hitam.
Sedangkan pelaku kedua atau yang dibonceng memakai penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah.
Yang bersangkutan mengenakan kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie Yunus hingga mengenai sebagian tubuh. Aktivis KontraS itu sontak teriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
Ia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan air keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang milik Andrie Yunus yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
Pembungkaman Suara Kritis Masyarakat
Melansir dari rilis KontraS, tindakan penyiraman air keras itu merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,”.
Kemudian Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, yang menyatakan bahwa Pembela HAM terbukti melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, memiliki kerentanan atas serangan atau pelanggaran hak akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan menerima universalitas hak asasi manusia.
Beberapa aturan ini sepatutnya dapat membuktikan bahwa Andrie Yunus merupakan pembela HAM yang terbukti telah melakukan kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM dalam tanggung jawabnya selaku Wakil Koordinator KontraS.
Terlebih, peristiwa ini menunjukkan bahwa korban mendapat serangan pasca melakukan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM yang dapat dilihat melalui aktivitasnya sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI, yaitu korban sempat meninggalkan Kantor KontraS sekitar pukul 15.30 untuk menghadiri pertemuan di Kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.
Lebih jauh, korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi utamanya pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk aksi menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Sehingga dalam hal ini, korban seharusnya memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan baik berdasarkan hukum Nasional maupun Internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM.
Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
Maka dari itu, pelaku seharusnya dapat dihukum seberat-beratnya dengan percobaan pembunuhan sebagaimana merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Maka dari itu, penting untuk penegakan hukum dijalankan kepada pelaku dan ke depan ada langkah serius dari negara untuk melindungi kerja-kerja publik di sektor HAM dan penegakan hukum.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





