Bacaini.id, NGANJUK – Keresahan para petani di Kabupaten Nganjuk terkait kelangkaan pupuk yang terjadi akhirnya terjawab. Ternyata pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk kelompok petani diselewengkan oleh pihak distributor.
Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Nganjuk dengan membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini polisi menetapkan 3 tersangka, masing-masing R, HNP dan L bersama barang bukti berupa 111,5 ton pupuk berbagai jenis di dua TKP.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jackson Situmorang mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan di TKP pertama pada hari Kamis, 6 Januari 2022 di Lingkungan Brumbung, Kelurahan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Modus operandi pelaku menjual pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea, NPK dan Phonska kepada orang yang bukan merupakan anggota kelompok tani.
“Kios Pengecer Pupuk yang ditunjuk untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi pemeritah, melakukan penjualan diluar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tani” ungkap AKBP Boy Jackson, Kamis, 20 Januari 2022.
Kapolres mengungkapkan telah menetapkan R (51) sebagai tersangka, dengan barang bukti 1 karung ukuran 50 Kilogram pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea dan 1 karung pupuk bersubsidi pemerintah jenis NPK dan Phonska yang dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk digunakan sebagai sampel, sedangkan sisanya terdapat barang bukti 4 ton pupuk.
Esok harinya, Jum’at, 14 Januari, polisi kembali mengamankan 1 unit truk di jalan umum Desa Puhserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Saat itu tersangka NHP (23) sedang mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi pesanan tersangka L (38), yang berasal dari gudang penimbunan yang ada di Kabupaten Ngawi.
“Polisi melakukan pengembangan secara intensif, sehingga ditemukan 100 ton pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, NPK, Phonska dan Urea yang ditimbun di sebuah rumah kosong yang dijadikan sebagai tempat penimbunan pupuk, berada di Kabupaten Ngawi.” imbuhnya.
Akibat perbutannya, ketiga tersangka pasal berlapis tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi serta tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Novira