• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 27, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Trenggalek Terbongkar

ditulis oleh Editor
13/06/2022
Durasi baca: 2 menit
507 32
0
Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Trenggalek Terbongkar

Barang bukti 313 karung pupuk bersubsidi diamankan polisi. Foto: Bacaini/Aby

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek berinisial M harus mendekam dibalik jeruji besi. Pria berusia 46 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan jika tersangka telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Anggota Satreskrim menangkap pelaku beserta barang bukti sebanyak 313 karung berbagai jenis pupuk bersubsidi,” kata Kompol Haryanto di Mapolres Trenggalek, Senin, 13 Juni 2022.

Disebutkannya, pupuk yang berhasil disita terdiri dari 18 sak Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik. Kecuali pupuk petroganik yang setiap satu karung berisi 40 kilogram, seluruh pupuk jenis lainnya berisi 50 kilogram per karung.

Menurut Kompol Haryanto, tersangka menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntungan. Selain itu, tersangka juga merupakan pemilik kios yang ditunjuk secara resmi untuk mengecer pupuk subsidi.

“Semua pupuk itu dijual dengan harga rata-rata Rp 200.000 per karung, padahal seperti pupuk Urea harga eceran tertingginya Rp 112.500,”

Menurut pengakuan tersangka, pupuk tersebut didapatkan dari seorang seles keliling di Kabupaten Tulungagung. Dilihat dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Kabupaten Trenggalek, pupuk tersebut juga bukan jatah petani Trenggalek.

“Penjualan pupuk telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah. Selain mencari keuntungan, tersangka juga telah menjual pupuk subsidi dengan sembarangan,” tandasnya.

Penulis: Aby
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kabupaten Trenggalekpenyelewengan pupuk bersubsidipolres trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Korban kecelakaan KA Matarmaja di Blitar

Perempuan di Blitar Tiba-tiba Menghadang Laju KA Matarmaja

begal trenggalek ditangkap

Aksi Begal Nyaru Polisi di Trenggalek Tamat di Jakarta

Pimpin Apel Hari Santri di Kelurahan Pakunden, Gus Qowim: Santri Harus Jadi Penjaga Nilai dan Teladan di Era Digital

Pimpin Apel Hari Santri di Kelurahan Pakunden, Gus Qowim: Santri Harus Jadi Penjaga Nilai dan Teladan di Era Digital

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Hidden Gem di Blitar, Wisata Alam yang Belum Tersentuh Orang Luar

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15606 shares
    Share 6242 Tweet 3902
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16624 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112