Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek berinisial M harus mendekam dibalik jeruji besi. Pria berusia 46 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan jika tersangka telah menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Anggota Satreskrim menangkap pelaku beserta barang bukti sebanyak 313 karung berbagai jenis pupuk bersubsidi,” kata Kompol Haryanto di Mapolres Trenggalek, Senin, 13 Juni 2022.
Disebutkannya, pupuk yang berhasil disita terdiri dari 18 sak Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik. Kecuali pupuk petroganik yang setiap satu karung berisi 40 kilogram, seluruh pupuk jenis lainnya berisi 50 kilogram per karung.
Menurut Kompol Haryanto, tersangka menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntungan. Selain itu, tersangka juga merupakan pemilik kios yang ditunjuk secara resmi untuk mengecer pupuk subsidi.
“Semua pupuk itu dijual dengan harga rata-rata Rp 200.000 per karung, padahal seperti pupuk Urea harga eceran tertingginya Rp 112.500,”
Menurut pengakuan tersangka, pupuk tersebut didapatkan dari seorang seles keliling di Kabupaten Tulungagung. Dilihat dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Kabupaten Trenggalek, pupuk tersebut juga bukan jatah petani Trenggalek.
“Penjualan pupuk telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah. Selain mencari keuntungan, tersangka juga telah menjual pupuk subsidi dengan sembarangan,” tandasnya.
Penulis: Aby
Editor: Novira