• Login
Bacaini.id
Monday, February 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penusuk Warga Nganjuk saat Salat Isya Dibekuk di Kediri

ditulis oleh Editor
9 October 2023 20:05
Durasi baca: 2 menit
Penusuk warga Nganjuk saat salat Isya dibekuk di Kediri. Tampak korban saat menjalani perawatan (Foto/Asep Bahar/Bacaini)

Penusuk warga Nganjuk saat salat Isya dibekuk di Kediri. Tampak korban saat menjalani perawatan (Foto/Asep Bahar/Bacaini)

Bacaini.id, NGANJUK – Pelarian pelaku penusukan Sumarsono (54) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk Jawa Timur saat salat isya berjamaah di masjid, berakhir.

Pelaku berinisial PK (34) berhasil dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk.

Yang bersangkutan ditangkap saat menyamar sebagai pengamen di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen,” ujar Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo kepada wartawan Senin (9/10/2023).

Aksi penusukan berlangsung pada Minggu malam (1/10/2023) di masjid Darrusa’in. Saat rakaat kedua salat isya, pelaku tiba-tiba menghujamkan pisau dapur ke bagian perut korban.

Situasi di dalam masjid sontak heboh. Korban sempat mencabut sendiri pisau dari perutnya, sehingga membuat darah berceceran. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan selamat.

Sementara begitu usai melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan tetangga korban, langsung kabur.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana mengatakan, setelah ditangkap pelaku langsung menjalani pemeriksaan. Rencananya kejiwaan pelaku juga akan diperiksa.

Hal itu mengingat yang bersangkutan diduga memiliki riwayat pernah mengalami gangguan jiwa. Keterangan mengenai riwayat gangguan jiwa itu disampaikan tetangga pelaku dan korban.

“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Sebab informasinya pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi,” kata Fatah.

Jika memang hasil pemeriksaan menyatakan pelaku dalam kondisi sehat, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Penulis: Asep Bahar

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aksi penusukanditusuk perutpenusukanpisau dapurwarga nganjuk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i

Penjelasan Buya Yahya: 9 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Mazhab Syafi’i, Termasuk Infus dan Suntikan?

Soedjono Hoemardani, dukun politik Soeharto era Orde Baru yang berperan dalam lobi Jepang dan kebijakan ekonomi nasional

Dukun Politik Orde Baru: Peran Soedjono Hoemardani sebagai Pembisik Soeharto dan Arsitek Lobi Jepang

Menkeu Purbaya saat menyampaikan sikap tegas kepada penerima beasiswa LPDP. Foto: tangkapan layar

Menkeu Purbaya Blacklist Penerima Beasiswa LPDP dan Minta Pengembalian Dana Pendidikan

  • Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah saat refleksi satu tahun pemerintahan

    Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In