Bacaini.ID, JOMBANG – Masruroh, seorang penjual gorengan keliling asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur mendapat tagihan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 12 juta.
Masruroh mengaku tidak mengerti kenapa tagihan yang harus dibayar sebesar itu. Ia menyatakan tidak sanggup membayar, dan karenanya PLN mulai Kamis 24 April 2025 telah memblokir listrik di rumahnya.
“Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling,” tutur Masruroh dengan tersedu Kamis (24/4/2025).
Masruroh merupakan janda satu anak. Suaminya telah meninggal dunia.
Sehari-hari ia menggantungkan hidup dari jualan gorengan yang dilakukannya dengan berkeliling.
Masruroh cerita, pemberitahuan segera melunasi tunggakan Rp12 juta itu ia terima via WhatsApp jelang lebaran lalu.
Yang tidak ia mengerti, dalam pemberitahuan tagihan itu ada keterangan tuduhan pencurian listrik sejak tahun 2022. Kemudian nama ayahnya.
Padahal ayahnya sudah meninggal sejak tahun 1992. Jaringan listrik yang ada, kata Masruroh selama ini juga digunakan tetangga yang menyewa ruangan di sebelah rumahnya.
“Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu kalau harus membayar sebesar itu,” keluh Masruroh.
Masruroh berharap PLN bisa memberi kebijakan penghapusan tunggakan lantaran dirinya benar-benar tidak mampu melunasi.
Dikonfirmasi terpisah, pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, mengatakan pelanggan tidak dibolehkan menerima aliran listrik sebelum melunasi atau mencicil tunggakan.
Dalam kasus Masruroh, kata Virna utang yang ada mencapai Rp12,7 juta, yang itu tersebut pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.
Terkait adanya permintaan Masruroh, menurut Virna saat ini PLN belum memiliki mekanisme penghapusan utang pelanggan.
Kalaupun ada pengajuan keringanan harus melalui persetujuan manajemen regional. Satu-satunya opsi hanya mencicil utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka.
“Kalau pelanggan masih memiliki piutang itu tidak boleh,” tegasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif