• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan PLN Rp 12 Juta

ditulis oleh Editor
25 April 2025 11:02
Durasi baca: 2 menit
Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan PLN Rp 12 Juta (foto/Bacani)

Penjual Gorengan di Jombang Dapat Tagihan PLN Rp 12 Juta (foto/Bacani)

Bacaini.ID, JOMBANG – Masruroh, seorang penjual gorengan keliling asal Dusun Blimbing Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur mendapat tagihan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 12 juta.

Masruroh mengaku tidak mengerti kenapa tagihan yang harus dibayar sebesar itu. Ia menyatakan tidak sanggup membayar, dan karenanya PLN mulai Kamis 24 April 2025 telah memblokir listrik di rumahnya.

“Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling,” tutur Masruroh dengan tersedu Kamis (24/4/2025).

Masruroh merupakan janda satu anak. Suaminya telah meninggal dunia.

Sehari-hari ia menggantungkan hidup dari jualan gorengan yang dilakukannya dengan berkeliling.

Masruroh cerita, pemberitahuan segera melunasi tunggakan Rp12 juta itu ia terima via WhatsApp jelang lebaran lalu.

Yang tidak ia mengerti, dalam pemberitahuan tagihan itu ada keterangan tuduhan pencurian listrik sejak tahun 2022. Kemudian nama ayahnya.

Padahal ayahnya sudah meninggal sejak tahun 1992. Jaringan listrik yang ada, kata Masruroh selama ini juga digunakan tetangga yang menyewa ruangan di sebelah rumahnya.

“Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu kalau harus membayar sebesar itu,” keluh Masruroh.

Masruroh berharap PLN bisa memberi kebijakan penghapusan tunggakan lantaran dirinya benar-benar tidak mampu melunasi.

Dikonfirmasi terpisah, pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, mengatakan pelanggan tidak dibolehkan menerima aliran listrik sebelum melunasi atau mencicil tunggakan.

Dalam kasus Masruroh, kata Virna utang yang ada mencapai Rp12,7 juta, yang itu tersebut pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.

Terkait adanya permintaan Masruroh, menurut Virna saat ini PLN belum memiliki mekanisme penghapusan utang pelanggan.

Kalaupun ada pengajuan keringanan harus melalui persetujuan manajemen regional. Satu-satunya opsi hanya mencicil utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka.

“Kalau pelanggan masih memiliki piutang itu tidak boleh,” tegasnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: 12 Jutajombangpenjual gorengan JombangPLNtagihan PLN
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In