Bacaini.ID, BLITAR — Perusahaan peternakan ayam petelur CV Bumi Indah di Dusun Bintang Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Jawa Timur memutuskan menghentikan proses pengolahan limbah.
Penghentian instalasi pengolahan limbah peternakan ayam itu menyusul adanya luapan amarah warga lantaran tersiksa bau busuk. Warga sebelumnya membentangkan poster protes di sepanjang jalan.
Akibat siksaan bau busuk kotoran ayam petelur yang dihirup pagi, siang dan malam, sejumlah warga bahkan mengeluh mengalami mual dan pusing berkepanjangan.
“Yang dioffkan sementara instalasi pengolahan limbahnya,” ujar Tama selaku Manajer HRD dan Legal CV Bumi Indah kepada wartawan Rabu (31/12/2025).
Baca Juga: Bau Busuk Peternakan Ayam di Blitar Menyiksa Warga, DPRD Bisa Apa?
Mustahil Nol Persen Bau Kotoran Ayam
Peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah diketahui memiliki populasi ternak 300.000 ekor. Berdiri di atas lahan seluas 5,7 hektar dengan 2 hektar lebih untuk kandang, pembangunan dimulai tahun 2019.
Produksi dimulai tahun 2022 dengan populasi awal 50.000 ekor ayam petelur. “Pada saat ini jumlah populasi 300.000 ekor ayam,” terang Tama menjelaskan ikhwal peternakan ayam CV Bumi Indah.
Persoalan bau busuk limbah kotoran ayam diketahui muncul belum lama ini. Pada bulan November 2025, pihak perusahaan sempat hearing dengan DPRD Kabupaten Blitar yang juga dihadiri eksekutif.
Terungkap sumber bau tak sedap yang diprotes warga berasal dari proses pengolahan limbah kotoran ayam. Utamanya limbah padat. Adapun jumlahnya satu rit truk setiap 2 hari sekali atau sekitar 7-8 ton.
CV Bumi Indah dalam hearing dengan DPRD Kabupaten Blitar berjanji akan mendatangkan alat pengolahan limbah dari luar negeri dan hal itu telah dilakukan.
“Sekitar seminggu setelah hearing alat pengolahan limbah kotoran ayam itu langsung diimplementasikan,” terang Tama.
Baca Juga: Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?
Adanya alat pengolahan limbah membawa banyak perubahan terkait persoalan bau busuk yang dikeluhkan. Dengan alat yang ada limbah dikeringkan dan difermentasi.
Menurut Tama, pengolahan limbah kotoran ayam sudah sesuai baku mutu seperti diatur oleh Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021. Ada 9 parameter yang sudah dipenuhi perusahaan.
“Namun tentunya bau tidak bisa ditekan sampai nol persen. Tapi sesuai ketentuan baku mutu dipastikan tidak berbahaya,” terang Tama.
Diakui Tama, pengolahan limbah kotora belum berjalan maksimal. Dan bau tidak sedap berasal dari proses pengeringan dan fermentasi limbah. Bau datang dari uap pengeringan.
Karenanya pihak CV Bumi Indah memutuskan menghentikan sementara hingga ditemukan formula pengolahan yang pas. Limbah sementara waktu ditampung di area kandang ternak.
“Nanti ketika sudah ditemukan formula yang pas kita akan melakukan sosialisasi dengan mengundang warga,” pungkas Tama.
Penulis: Solichan Arif





