Bacaini.ID, BLITAR — Pengadilan Negeri Blitar menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak Kabupaten Blitar.
Dengan begitu proses hukum pengusutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak dipastikan berlanjut.
Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama melihat ada yang tak lazim dari alasan hakim.
Namun pihaknya tetap menghormati keputusan penolakan itu.
“Betul (ditolak). Kami tetap menghormati putusan pengadilan negeri Blitar,” ujarnya kepada Bacaini.ID Sabtu (22/3/2025).
Proyek Dam Kali Bentak diketahui dibiayai oleh Dana Alokasi Umum Rp 4,9 miliar dengan leading sektor Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Dengan alasan adanya minimal 2 alat bukti permulaan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan MB sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini jaksa diketahui juga menggeledah rumah pribadi kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.
Ada sekitar 40 barang yang disita termasuk buku tabungan milik kakak kandung Mak Rini.
Menurut Joko, salah satu alat bukti yang dipakai jaksa adalah keterangan ahli dari perguruan tinggi yang menyebut adanya kerugian negara.
Sementara BPK RI kata Joko sebelumnya menyatakan tidak ada kerugian negara. Artinya ada keterangan yang berbeda dan itu bertentangan dengan perundangan.
Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri Blitar dalam membuat putusan.
“Tetap kami menghormati keputusan pengadilan,” ungkapnya.
Joko menambahkan, mesti gugatan praperadilan ditolak, pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum lain.
Ia mengisyaratkan berancang-ancang melakukan gugatan perdata. “Tunggu episode selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Solichan Arif