• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, October 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Pengusutan Korupsi Proyek Dam Blitar Berlanjut: Praperadilan Ditolak

ditulis oleh Redaksi
22/03/2025
Durasi baca: 2 menit
551 6
0
Pengusutan Korupsi Proyek Dam Blitar Berlanjut: Praperadilan Ditolak

Bacaini.ID, BLITAR — Pengadilan Negeri Blitar menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak Kabupaten Blitar.

Dengan begitu proses hukum pengusutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak dipastikan berlanjut.

Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum tersangka MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama melihat ada yang tak lazim dari alasan hakim.

Namun pihaknya tetap menghormati keputusan penolakan itu.

“Betul (ditolak). Kami tetap menghormati putusan pengadilan negeri Blitar,” ujarnya kepada Bacaini.ID Sabtu (22/3/2025).

Proyek Dam Kali Bentak diketahui dibiayai oleh Dana Alokasi Umum Rp 4,9 miliar dengan leading sektor Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Dengan alasan adanya minimal 2 alat bukti permulaan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan MB sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini jaksa diketahui juga menggeledah rumah pribadi kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini.

Ada sekitar 40 barang yang disita termasuk buku tabungan milik kakak kandung Mak Rini.

Menurut Joko, salah satu alat bukti yang dipakai jaksa adalah keterangan ahli dari perguruan tinggi yang menyebut adanya kerugian negara.

Sementara BPK RI kata Joko sebelumnya menyatakan tidak ada kerugian negara. Artinya ada keterangan yang berbeda dan itu bertentangan dengan perundangan.

Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri Blitar dalam membuat putusan.

“Tetap kami menghormati keputusan pengadilan,” ungkapnya.

Joko menambahkan, mesti gugatan praperadilan ditolak, pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum lain.

Ia mengisyaratkan berancang-ancang melakukan gugatan perdata. “Tunggu episode selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitardam kali bentakkorupsi BlitarMak RiniPraperadilan ditolak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

23 SPPG di Trenggalek tidak bersertifikat tetap melaksanakan MBG

sfahfds

Sanksi pelanggaran kode etik oknum FPDIP DPRD Blitar hanya teguran

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Oknum FPDIP DPRD Blitar Hanya Teguran?

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

Busyro Muqoddas Jadi Penjamin Pembebasan Pelajar Madrasah yang Ditangkap Polisi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15571 shares
    Share 6228 Tweet 3893
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16620 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2924 shares
    Share 1170 Tweet 731
  • Bangun Jalan Baru Pemkab Trenggalek Ngutang Rp20 M

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10875 shares
    Share 4350 Tweet 2719

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112